Ngaku bisa angkat harta karun, pria ini raup ratusan juta dari korbannya
Padang Lawas Utara (utamanews. com)
Oleh: Yasir Harahap
Kamis, 04 Mei 2017 12:25
Muhammad Media Aleksander Gatot Subrata, 27 tahun, warga Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, berhasil menipu warga Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara.Untuk memuluskan akal bulusnya, kepada korban, Alex mengaku mempunyai ilmu ghaib dan sakti yang mampu melihat atau menerawang harta karun yang tersembunyi di dalam tanah.
Selanjutnya pria pengangguran ini meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan dalih berupa mahar atau biaya untuk mengeluarkan harta karun uang dan emas batangan yang katanya masih terkubur di dalam tanah.
Tak pelak, dalam aksinya, pria yang memiliki tato di kedua tangannya ini pun berhasil menipu tiga orang korbannya hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Saat gelar perkara di Mapolsek Padang Bolak, Rabu (3/5/2017) Alex menceritakan ia bertemu korban Salman Muda Siregar di Simangambat pada bulan Januari 2017.
Dalam pertemuan itu, Alex menceritakan kepada korban bahwa ia mempunyai kemampuan melihat dan mengangkat uang dan harta ghaib atau harta karun yang tersembunyi di dalam tanah.
Merasa tertarik, Salman pun mengajak si pelaku ke rumahnya di Desa Sionggoton, Kecamatan Simangambat untuk melihat dan memastikan apakah di rumahnya ada harta karun.
Sesampainya di rumah Salman, ia pun menjawab bahwa benar di dalam tanah tempat rumahnya berdiri tersimpan harta karun. Tanda-tanda adanya harta karun itu berupa lantai rumah yang retak.
Untuk bisa mengangkat harta karun itu, ia lalu meminta uang kepada Salman sebesar Rp14 juta yang kegunaannya untuk mahar agar harta karun yang ada bisa segera didapatkan.
Usai menerima uang dari korban, ia lalu pergi meninggalkan rumah korban dan kembali tiga hari berikutnya dan kembali meminta uang sebesar Rp5 juta. Begitulah seterusnya hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp98 juta.
Korban berikutnya kata Alex adalah Sarka Harahap. Dengan modus yang sama, pelaku berhasil menipu korban Sarka Harahap sebesar Rp108 juta.
Kapolsek Padang Bolak AKP Syahrul S.H M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh Harahap mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap Jumat (28/4) lalu, di belakang Istana Hotel Kota Pinang, setelah sebelumnya tiga orang yang menjadi korban membuat laporan resmi ke Mapolsek Padang Bolak, Kamis (27/4) lalu.
Akhirnya, Alex tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia meringkuk di tahanan Mapolsek Padang Bolak.
Barang bukti yang didapat dari pelaku adalah berupa dua emas batangan imitasi, kalung dan gelang emas imitasi dan dua bilah pisau serta sejumlah peralatan untuk praktek perdukunan.
"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kanitreskrim, Iptu Raden Saleh Harahap.