Jumat, 22 Mei 2026
Nekat Bawa Sabu, Warga Sei Semayang Nginap Di Polsek Sunggal
Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Sabtu, 10 Okt 2020 19:30
Nekat
Team khusus anti bandit Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang penyalahguna narkoba berinisial A bin RS (30), warga Bintang Terang Desa Muliorejo Sunggal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Sabtu (10/10/20200) di Mako Polsek Sunggal.
Dijelaskan Kanit, penangkapan tsk A Bin RS dilakukan pada hari Kamis (8/10/2020) sekira pukul 14.00 wib di Jl. Pasar Besar Desa Sei Semayang Sunggal dengan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba ditempat tersebut, selanjutnya team melakukan penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi yang disebut. Dan benar saja, saat tiba di lokasi, team melihat 3 orang pria yang langsung berupaya kabur begitu mengetahui kedatangan petugas. 2 orang berhasil melarikan diri namun tsk A Bin RS berhasil kita tangkap berikut barang bukti narkoba", imbuh Kanit lagi.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tsk kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun", ungkap Kanit Budiman
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later