Napi asimilasi di Sialang Buah berulah, bongkar rumah curi peralatan salon
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Derman Yatviko
Kamis, 28 Mei 2020 16:18
Setelah satu bulan keluar dari penjara Lapas kelas II Tebing Tinggi melalui program asimilasi dari pemerintah, MS alias Encep (17) kembali ditangkap team khusus anti bandit (TEKAB) Polsek Teluk Mengkudu, Rabu (27/05/2020) sekira pukul 14.30 di pasar tradisional di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.
Encep ditangkap karena melakukan pencurian di rumah milik Mak Jelita Boru Pasaribu (37). Kejadian bermula pada Sabtu (23/05/2020) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka melihat rumah korban kosong ditinggalkan pemiliknya saat malam takbiran, tersangka pun mencoba masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu belakang rumah korban.
Setelah masuk, tersangka pun kembali merusak dinding rumah korban terbuat dari triplek, lalu memasukan tangannya untuk membuka pintu tegah rumah korban. Usai merusak pintu rumah korban, tersangka pun dengan cepat menggasak barang-barang berharga serta alat-alat salon milik korban, lalu melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Camera merk Sony, 1 buah Handphone merk Nokia, 14 kotak pewarna rambut, serta 1 buah sisir rambut dan 1 buah catok rambuh sudah tidak berada di tempatnya lagi, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/44/V/2020/SU/RES SERGAI/SEK TELUK MENGKUDU, tanggal 25 Mei 2020.
Atas laporan pengaduan tersebut, Tekab Polsek Teluk Mengkudu melakukan olah TKP dan penyelidikan lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MS alias Encep dan mengamankan barang bukti dari rumah tersangka, berupa 6 kotak pewarna rambut merk Beauvrys, 4 kotak pewarna rambut merk Cultusia, 4 kotak pewarna rambut merk Miranda, 1 sisir cat rambut warna hitam dan 1 sisir catok rambut kayu.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Kamis (28/05/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. "Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Teluk Mengkudu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya" kata AKBP Robin.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, sudah 3 kali keluar masuk penjara, namun terakhir tersangka ini bebas di bulan April karena program asimilasi dari pemerintah," jelas Robin.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag: