Jumat, 22 Mei 2026
Muspika Kencong Himbau Seluruh Tempat Hiburan Tutup Pada Malam Tahun Baru
Jember (utamanews.com)
Oleh: Dian Kamis, 31 Des 2020 08:31
Siswandi

Muspika Kecamatan Kencong himbau seluruh tempat usaha hiburan, cafe dan rumah makan tutup pada malam pergantian tahun baru.

Hal tersebut mengacu pada himbauan pemerintah provinsi Jawa Timur yang dikeluarkan Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono dan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Jember mengenai pemberlakuan jam malam.

Sesuai SE Bupati Jember disebutkan sejumlah tempat hiburan dan tempat wisata wajib menutup operasionalnya maksimal pukul 22.00 WIB. Jam malam diberlakukan mulai 30 Desember 2020 - 8 Januari 2021 mendatang.

Dalam SE Bupati Jember itu sendiri juga disebutkan larangan berkerumun dan penutupan sejumlah fasilitas publik, termasuk Alun - Alun Kencong.
Plt Camat Kencong Bambang Erwin Setyono mengakui, adanya larangan beroperasinya tempat wisata, usaha, hingga penutupan fasilitas publik
di malam pergantian tahun baru. Hal ini sebagai cara mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan COVID-19.

Kami himbau masyarakat agar patuhi aturan pemerintah tentang pembatasan ini, karena selain itu pembatasan jam tutup pada pukul 22.00 WIB, para pengunjung kafe atau warung kopi, serta tempat wahana wisata dan pusat perbelanjaan untuk intensitas pengunjung juga dibatasi 50 persen," ujar Bambang.

Demikian halnya Danramil 0824/18 Kencong Kapten Inf  Bambang Hari M, yang juga menyampaikan, agar masyarakat paham dan bisa mengerti karena keadaaan saat ini sedang pada masa Pandemi Covid-19. Utamanya masyarakat  pelaku usaha tempat hiburan, bagi yang melanggar akan dilakukan tindakan tegas.

produk kecantikan untuk pria wanita
Komandan Kodim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, mengapresiasi kekompakan Muspika dalam mewujudkan kondusifitas wilayah, sekaligus menekan laju perkembangan Covid 19.

"Hal ini perlu disampaikan kepada semua pihak, dengan mepakukan penempelan himbauan tersebut, sehingga pada saatnya kalau memang ada yang melanggar, tinggal memberikan tindakan dan sanksi sesuai ketentuan" tegas Dandim 0824/Jember. 
Editor: Tessa
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later