Baru-baru ini telah terjadi peristiwa yang sangat mengejutkan. Mobil seorang praktisi hukum Kabupaten Batu Bara dirusaki oleh orang tak dikenal. Peristiwa itu terjadi, pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 03.40 Wib pagi, di Dusun I Benteng, Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima, Batu Bara.
Atas kejadian tersebut, kita belum tau apa sebenarnya motif OTK itu. Untuk mendapat kepastian hukum, saya harus membuat laporan kepada pihak kepolisian, demikian dikatakan Helmi Syam Damanik, S.H, saat ditemui Utamanewsmcom di salah satu Rumah Makan HIPAKAD depan Gedung DPRD Batu Bara, Lima Puluh Kota, Jum'at (30/12/2022) pukul 11.50 Wib.
Ketua DPC Federasi Advokat Indonesia (FERARI) Kabupaten Batu Bara, Helmi Syam Damanik, S.H adalah merupakan korban brutal yang diduga dilakukan oleh OTK. Ia mengungkapkan kronologi kejadian, dimana mobil Fortuner warna hitam, nomor plat B 1612 PK miliknya yang terletak di garasi halaman rumahnya didapati bagian kaca depan retak, begitu juga kaca samping kiri pecah berkecai atau jebol.
Hal itu dapat dinilai, OTK itu sangat lihai dan profesional, pasalnya kejadiannya itu berlangsung cepat. Begitu terdengar ada suara aneh seperti pecahan kaca, lalu kita langsung reflek mencari tau apa yang terjadi.
Setelah ditelusuri, terlihat ada dua orang berboncengen dengan mengendarai sepeda motor jenis metick melaju kencang pada jalan poros yang berada di depan rumah meninggalkan lokasi TKP.
Nah, disitu muncul kecurigaan, lalu melihat mobil yang terletak di halaman parkir rumah, kaca depan pecah, dan begitu juga kaca samping jebol berantakan, ujarnya.
Melihat kondisi kaca mobilnya berantakan, lanjut Helmi, ia mengaku telah mencurigai beberapa orang yang diduga kuat terlibat melakukan pengerusakan mobilnya pada pagi itu.
Dengan demikian, dia dengan didampingi rekannya, Rudy, SH tak tinggal diam membuat laporan resmi di wilayah hukum Polres Batu Bara. Keseriusan laporannya dapat dibuktikannya, dengan berdasarkan
Surat Tanda Terima Laporan Polisi
Nomor: STTLP/B/434/XII/2022/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut.
Pasalnya, kendaraan yang dirusak oleh OTK tersebut, merupakan kendaraan yang digunakan untuk operasional penanganan sejumlah kasus. Perlu diketahui penanganan kasus berada di luar pemerintahan, ketusnya.
Ditanya, selain kaca mobil dipecahkan apakah ada barang-barang di dalam mobil yang hilang? Oh nggak ada Bang, satu pun barang-barang di dalam mobil tidak ada yang hilang. Ditaksir berapa nilai kerugian? Ya sekitar puluhan juta lah, jawab aktivis hukum Batu Bara itu, lalu diakhirinya.
Menanggapi kejadian itu, Plt. Ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBP3) Resor Kabupaten Batu Bara, J. Panjaitan meminta kepada Polres Batu Bara agar mengusut serta segera menangkap pelakunya. Pasalnya perbuatan OTK itu diduga keras ada unsur dendam atau direncanakan.
Kenapa hal itu terjadi? kilas sedikit J. Panjaitan menjelaskan, karena kita juga tau bahwa Helmi Damanik itu salah satu Pengacara vokal. Dan bahkan dilihat dari jam terbangnya cukup dikenal dari kalangan LBH lainnya. Apa lagi dia adalah termasuk pengacara Pro Deo Polres Batu Bara, pungkasnya.