Abda Wijaya (34) warga jalan Pasar 1 Tanjung Sari, Gang Sejahtera Medan terpaksa berurusan dengan Tekab Polsek Medan Baru. Pasalnya saat mengendarai sepeda motor RX king, usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, ia malah nyangkut di sel tahanan Polsek Medan Baru dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo menjelaskan, bahwa kejadian bermula pada, Selasa (29/9/2020) sekira pukul 16.00 WIB, petugas menerima informasi dari warga masyarakat ada seorang laki-laki dicurigai membawa sabu-sabu, di perlintasan Jalan Jamin Ginting Medan.
"Kemudian, petugas bersama anggota penyelidik melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut dan dilihat ada seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan mengenderai sepeda motor Yamaha RX King, BK 2353 AHA, kemudian petugas menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penangkapan serta menggeledahnya. Saat itu ditemukan dari dalam tutup bawah tangki sepeda motor miliknya berupa 1 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu", kata Kompol Aris Wibowo, Rabu (7/9/2020).
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan. Hasil dari introgasi penyidikan petugas, pelaku mengaku akan menggunakan sabu tersebut dan membeli sabu tersebut di daerah Namo Gajah seharga Rp.100.000.
"Tersangka kita tangkap dari Jalan Jamin Ginting depan Restoran Quality Fried Chicken Simpang Simalingkar Medan. Pada tersangka kita jerat dengan pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara", pungkas Kapolsek Medan Baru.