Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar. Penahanan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Memang penyidik masih menganggap kurang dalam penyidikan. Masih perlu waktu, tentunya diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017, seperti dikutip dari Metrotvnews.
Meski demikian, Argo tidak dapat merinci masa berlaku perpanjangan penahanan Al-Khaththath tersebut. Argo mengaku belum mendapatkan keterangan detailnya dari penyidik.
"Saya masih belum mendapatkan informasi yang jelas kapan," ujar dia.
Argo menambahkan bahwa proses penyidikan Al-Khaththath memang hampir rampung. Saat ini, pihaknya tengah melengkapi pemberkasan agar dapat dinyatakan P21.
"Sudah tinggal melengkapi pemberkasan," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan Al-Khaththath hingga 40 hari sejak 18 April 2017. Al-Khaththath ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Argo mengakui bahwa terdapat desakan agar Al-Khaththath dibebaskan. Akan tetapi, kata Argo, pihaknya tidak bisa memenuhi desakan tersebut.
"Hukum kan enggak bisa diintervensi," tegas Argo.
Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa delapan saksi terkait kasus makar jilid dua. Di antaranya dua saksi yang merupakan ahli pidana dan ahli bahasa.
Sementara itu, kondisi kesehatan Al-Khaththath dinyatakan sudah berangsur membaik. Al-Khaththath mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Perlu kami klarifikasi, kondisi kesehatan tahanan Muhammad Gatot Saptono alias Al Khaththath dalam kondisi membaik dengan tensi 140/100 dan sudah dapat mengobrol," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Heri Heryawan dalam kesempatan terpisah.
Editor: Sam
Sumber: Metrotvnews
Tag: