Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan tersangka Irwan Perangin-angin, mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara II (PTPN-II) periode 2020–2023. Ia ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN-I) Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
Penahanan tersebut dilakukan pada Jumat (7/11/2025) setelah penyidik Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap Irwan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap tersangka Irwan Perangin-angin, mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara II (PTPN-II) periode 2020–2023,” ujar Husairi.
Menurutnya, Irwan diduga telah menginbrengkan atau menyertakan aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN-II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memperoleh persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan sejumlah pihak lain, termasuk Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara periode 2022–2025, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025.
“Para pihak tersebut telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban kepada negara. Akibatnya, negara kehilangan aset sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB),” ungkap Husairi.
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak melalui prosedur yang sah serta menyalahi aturan yang berlaku mengenai pengalihan atau perubahan status aset negara.
Atas perbuatannya, Irwan Perangin-angin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025,” kata Husairi.
Irwan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta, Medan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penetapan dan penahanan terhadap Irwan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta berdasarkan bukti yang sah.
“Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus didalami oleh Tim Penyidik Kejati Sumut. Penyelidikan akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab,” tutup Husairi.