Maklumat Kapolri, Kapolres Sergai Bubarkan Hiburan Organ Tunggal Tanpa Izin
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Dedek Susanto
Senin, 23 Mar 2020 16:13
Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 19), Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, SH.M. Hum melakukan tindakan pemberhentian secara preemtif terhadap hiburan organ tunggal dalam acara resepsi Pernikahan keluarga Norman Di Dusun I, Desa Arapayung, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (22/3/2020) sekitar pukul 22.30 Wib.
Turut Hadir mendampingi Kapolres Sergai Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Intelkam AKP T. Manurung, Kasat Sabhara AKP Abdul Rahman, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasat Lantas AKP Agung Basuni, Ps. Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Kasi Propam IPDA AM. Purba.
Dalam kesempatan tersebut AKBP Robinson Simatupang SH.M.Hum menyampaikan kepada pemilik acara terkait Maklumat Kapolri agar masyarakat tidak melakukan kegiatan atau resepsi yang menghadirkan orang banyak agar dapat menghindari penyebaran Virus Corona di lingkungan masyarakat.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk bersama mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Virus Corona agar tetap di rumah tidak mendatangi tempat keramaian.
"Mari bersama kita dukung Program Pemerintah dalam mencegah Penyebaran Virus Corona agar masyarakat tetap di rumah, mari semua kita membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing, serta tetap menjaga Pola hidup sehat," ujarnya.
Kapolres Serdang Bedagai bersama rombongan melakukan pemeriksaan kepada para pedagang penjual minuman, petugas pun mendapat pedagang yang menjualkan minuman keras tanpa izin. "Kkami juga menyita beberapa minuman keras dari para pedagang yang menjual minuman tanpa izin," ujarnya.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag: