Selasa, 17 Mar 2026

Mahkamah Agung Diminta Awasi Persidangan PN Lubuk Pakam Perkara Tanah 26 Hektar di Telaga Tujuh

Deliserdang (utamanews.com)
Oleh: Sipa Rabu, 10 Mei 2023 11:20
Panangian Sinambela
 Istimewa

Panangian Sinambela

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, diduga melakukan persekongkolan untuk menunda eksekusi tanah seluas 26 hektare yang terletak di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Alasannya, bahwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menolak pada tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) para pihak yang mengklaim tanah tersebut yakni Wagimun dan Yenti. 

Selain itu, keduanya telah dihukum oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sumut dengan denda sebesar Rp2.116.500.000 karena menduduki atau menguasai tanah tersebut secara tidak sah. 

Hal tersebut disampaikan Panangian Sinambela sebagai Kuasa Hukum dari pemilik tanah yang sah, Herbert Benyamin Pasaribu, kepada media di kantornya, Jalan Sei Berantas, Medan, Selasa (09/05/2023).

Panangian mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh Herbert Pasaribu pada tahun 1994 silam dan kemudian melakukan proses balik nama. 
"Tahun 2010, klien kami, Herbert Pasaribu, dinyatakan sebagai pemilik tanah yang sah oleh pengadilan. Dan sampai tahun 2021 sudah incraht diputus oleh Mahkamah Agung sampai tingkat PK," jelas Panangian. 

Bahkan, sambungnya, Ketua PN Lubuk Pakam, sudah memerintahkan kepadanya sebagai Kuasa Hukum Herbert Pasaribu, melalui suratnya tanggal 16 November 2022, agar membayar biaya eksekusi pengosongan dan seluruh biaya yang diminta, telah dibayarkan oleh kantornya.

"Akan tetapi pada bulan Februari 2023, mengirimkan surat kepada kami bahwa perkara yang kami menangkan tersebut tidak bisa dieksekusi dengan alasan bahwa putusan tersebut tidak bersifat condemnatoir. Padahal, dalam salah satu amar putusan itu, menghukum termohon eksekusi agar membayar kerugian dari pemilik tanah, Rp2.116.500.000," jelas Panangian. 

Menurutnya, tidak ada alasan sebenarnya yang mengatakan putusan tersebut hanya bersifat declaratoir karena telah jelas dalam putusan itu menghukum termohon eksekusi dengan denda sebesar Rp2.116.500.000, dan itu bersifat condemnatoir. 
produk kecantikan untuk pria wanita

"Kami merasa disini ada semacam permainan. Mungkin saja ada permainan antara termohon eksekusi dengan Ketua Pengadilan. Kami mencurigai seperti itu," ungkapnya. 

Panangian meminta supaya Ketua PN Lubuk Pakam untuk segera melakukan eksekusi atas tanah tersebut untuk menepis persepsi itu. 

"Kami juga meminta agar ada perhatian dan pengawasan dari Ketua MA terhadap kasus ini. Apalagi dengan telah digantinya Ketua PN Lubuk Pakam pada tanggal 03 Maret 2023 lalu dimana sidang dengan agenda putusan atas pengaduan termohon eksekusi akan kembali digelar pada Rabu, 10 Mei 2023 yang sudah tiga kali ditunda oleh Majelis Hakim," tuntas Panangian. 
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️