Laporan WNA Turki Rusak HP Wartawan, Kapolresta Deli Serdang: Kita Proses Sesuai Aturan Hukum
Deliserdang (utamanews.com)
Oleh: Rizky
Jumat, 18 Feb 2022 12:18
Istimewa
Kapolresta Deli Serdang
Kepolisian Republik Indonesia merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sehingga Polri makin dicintai oleh masyarakat.
Demikian disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji S.I.K M.H menanggapi pelaporan dugaan pengrusakan HP wartawan oleh warga negara asing.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH. Dimana sebelumnya Pelapor Ahmad Jais Sembiring (39) sesuai laporan Nomor K / 27 / II / 2022 / SPKT DS, telah melaporkan AD (Warga Turki) yang diduga telah melakukan pengrusakan Handphone/HP miliknya.
Berikut Kronologis Kejadian penggerusakan versi korban.
Bermula Ahmad Jais Sembiring melihat ada keributan mulut antara AD (Warga Turki) dengan seorang wanita (Eka Sartika) di Desa Tanjung Morawa B, tepatnya di Dusun IV depan BANK BRI Pajak Inpres, Pada Hari Selasa 15 Februari 2022 pagi.
Kemudian Ahmad Jais merekam peristiwa itu menggunakan HP dan mengatakan, "Aku Wartawan"
Lantas dari Rekaman Vidio tampak AD (Warga Turki) tersebut merebut HP tersebut dari tangan Jais Sembiring, sehingga terjadi tarik menarik dan HP akhirnya diraih oleh AD Warga Turki tersebut
Akibat kejadian itu HP korban menjadi rusak pecah layar.