Kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dalam seleksi PPPK fungsional guru di Sumatera Utara menjadi sorotan publik, baik di daerah maupun tingkat Nasional.
Sebab, permasalahan seleksi PPPK guru saat ini paling banyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan data dari MenpanRB RI dan Mendikbud Ristek RI.
Adapun yang bermasalah dalam seleksi PPPK fungsional guru di Indonesia sebanyak 5 Kabupaten/Kota, diantaranya Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Batubara, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Artinya, 3 Kabupaten diantaranya berada di Provinsi Sumatera Utara.
Diketahui 3 Kabupaten yang ada di Sumatera Utara tersebut saat ini sedang ditangani Polda Sumut.
Namun, penegakan hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Sumut menuai banyak kritik dari masyarakat, khususnya para guru yang menjadi korban.
Hal tersebut pun ditegaskan oleh LBH Medan, melalui Irvan Saputra SH MH. Menurutnya, adapun yang menjadi kritik keras masyarakat terkait penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumut yaitu tebang pilih upaya paksa dan lambatnya penyelesaian kasusnya.
"Semisal dalam penegakan hukum terkait upaya paksa yang berbeda. Dewasa ini kita ketahui bersama jika polda Sumut telah menetapkan 6 Tersangka Kasus PPPK Madina, 5 Tersangka Batu Bara dan 2 Tersangka Langkat," ungkap Irvan, Sabtu (7/9).
Namun, sebut Irvan, penegakan hukum yang berjalan saat ini sangat aneh dan janggal. Semisal dalam kasus Batubara, jika mantan Bupatinya, yaitu Zahir telah ditangkap dan ditahan, dengan sebelumnya telah berstatus Tersangka dan DPO.
"Tetapi anehnya tidak bagi Ketua DPRD Madina dan 2 Kepala sekolah Langkat yang hingga hari ini telah ditetapkan sebagai Tersangka, namun tidak ditahan," ujarnya.
Irvan pun menegaskan, LBH Medan sebagai lembaga yang konsen dalam penegakan hukum dan HAM menilai adanya "tebang pilih" dalam penegakan hukum kasus PPPK di Sumatera Utara, khusus antara Batubara, Madina dan Langkat.
"Kami dari LBH juga menduga jika Polda Sumut sedang berpolitik dalam penegakan hukumnya. Mengapa demikian?! Hal itu dikarenakan adanya Disparitas upaya paksa terhadap para Tersangka," urai Irvan.
"Parahnya, untuk Kabupaten Langkat sendiri saat ini hanya menetapkan 2 kepala sekolah saja. Hal yang sangat berbeda dengan kabupaten Madina dan Batubara yang telah menetapkan mantan Bupatinya, Ketua DPRD, Kadis Pendidikan, BKD, dan lain lain," sambungnya.
Tebang pilih penegakan hukum kasus PPPK tersebut menurut Irvan, seyogyanya telah bertentangan dengan asas equality before the law (Semua orang sama di mata hukum).
"Perlu diketahui jika sebelumnya LBH Medan telah berulang kali mengkritik keras penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sumut, namun hingga sampai saat ini masih belum juga ada perubahan," urai Irvan kepada awak media.
Seharusnya dikatakan Irvan, korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang merusak sendi sendi kehidupan masyarakat dan merusak tatanan bangsa, di proses dengan luar biasa pula serta dilakukan secara profesional, prosedural serta tanpa diskriminasi.
Bahkan sebagai kejahatan luar biasa, harus tidak ada kompromi bagi para Tersangkanya. "Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara berkeadilan," pungkas Irvan Saputra, seraya menegaskan, adapun tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK di Sumut telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor, dan Kode Etik Kepolisian RI.