Jumat, 22 Mei 2026
Kuasa Hukum: Satwa liar itu milik orang yang dititipkan ke Terbit Rencana Peranginangin
Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 28 Apr 2023 08:08
Persidangan kasus satwa liar dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin
Istimewa

Persidangan kasus satwa liar dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, menolak seluruh eksepsi penasehat hukum terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, dalam sidang kasus kepemilikan satwa liar dilindungi di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (26/4).

Menurut jaksa, poin poin yang disampaikan penasehat hukum diantaranya soal dakwaan kesatu dan kedua yang dinilai sama atau disebut copy-paste, jaksa menganggap penasehat hukum terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin kurang teliti dalam membaca dakwaan JPU.

Dimana dalam hal ini JPU dalam dakwaannya, baik dakwaan pertama dan kedua, telah menguraikan perbuatan terdakwa sesuai unsur unsur Pasal Pidana yang didakwakan. Sehingga mengenai nota keberatan penasehat hukum yang menyatakan dakwaan JPU kabur, tidak perlu dipertimbangkan.

"Dan yang kedua soal penasehat hukum menyebutkan alamat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin tidak konsisten. Berkaitan alamat terdakwa sudah secara jelas disebutkan identitas terdakwa, yaitu Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara," ujar JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakkara.
Oleh karena itu, dakwaan JPU memenuhi peraturan perundangan, sehingga yang disampaikan penasehat hukum bahwa JPU tidak cermat menyebut alamat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin tidak konsisten adalah tidak berdasar, harus ditolak. 

"Dalam tanggapan ini kami memohon kepada majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama Terdakwa Terbit Rencana," ujar JPU, Jimmy Carter.
 
Setelah mendengar pendapat JPU, ketua majelis pun akan melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan terkait eksepsi terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin.

"Sidang kita tunda dan kita lanjutkan pada, Kamis (4/5/2023)," ujar Ledis, sembari mengetuk palu.
produk kecantikan untuk pria wanita

Sementara itu, Muhammad Arrasyid Ridho selaku penasehat hukum Terbit Rencana di luar persidangan angkat bicara. "Hari ini agenda sidang kita tanggapan atas eksepsi yang kita sampaikan pada agenda persidang sebelumnya. Semua poin-poin yang kita masukkan di dalam eksepsi itu semuanya ditanggapi oleh jaksa. Dan jaksa membantah semua eksepsi yang telah kita sampaikan," ujar Ridho.

Lebih lanjut dikatakan Ridho, pihaknya menanggapi bahwa itu hak dari JPU berbeda pendapat. Tapi pada prinsipnya penasehat hukum Terbit Rencana tetap sesuai dengan apa yang telah disampaikan pada eksepsi tersebut sesuai poin-poinnya. 

"Kami tetap keberatan atas ditetapkannya pak Cana (Terbit Rencana Perangin-Angin-red) sebagai terdakwa, sesuai eksepsi yang telah kita sampaikan," ujar Ridho. 

iklan peninggi badan
Kemudian Ridho menambahkan, sesuai dengan eksepsi dan mengutip dari keterangan saksi yang ada di dalam berkas yang diterima dari pengadilan, menurutnya satwa-satwa ini bukanlah milik Terbit Rencana.

"Satwa itu ada yang milik rekan kerja dititipkan dan sebagainya. Bahkan ada saksi yang mengakui jika satwa itu miliknya, itu semua ada di berkas BAP yang kita terima kemarin. Dan itu sudah kita sampaikan pada eksepsi. Makanya kita heran kenapa semua ini dipertanggungjawabkan ke Pak Cana, sementara satwa itu bukan miliknya," ucap Ridho. 

Apalagi menurut Ridho, saat penggerebekan yang dilakukan di rumah Terbit Rencana, yang bersangkutan sedang berada di KPK.

"Makanya kita menganggap Pak Cana tidak bisa dijadikan tersangka atas peristiwa yang tidak dia ketahui. Kami keberatan bahwasanya Pak Cana ini ditetapkan sebagai tersangka sampai didakwa hari ini," tutup Ridho. 
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later