Jumat, 22 Mei 2026
Komnas Anak: Perdagangan bayi di Simalungun, tragedi terhadap kemanusiaan
JAKARTA (utamanews.com)
Oleh: John Rabu, 09 Agu 2017 08:19
Para pelaku saat diamankan di Mapolres Simalungun
Dok

Para pelaku saat diamankan di Mapolres Simalungun

Terbongkarnya perdagangan 8 bayi di Simalungun, Sumut merupakan tamparan bagi masyarakat Simalungun dan ini adalah tindakan biadab serta tragedi terhadap kemanusiaan.

Demikian dikatakan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Jakarta, Rabu (9/8).

"Perdagangan bayi yang diduga dilakukan14 orang sindikat perdagangan orang (human trafficking) untuk tujuan adopsi illegal keluar wilayah hukum Siantar dan Simalungun merupakan perbuatan biadab yang tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia dan harus ditangani secara luar biasa," tutur Arist melalui pesan elektronik yang diterima UTAMANEWS, pagi ini.

Seperti diketahui, terungkapnya tragedi kejahatan kemanusiaan ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan ke Polsek Tanah Jawa Simalungun, pada Senin (31/08/2017), bahwa telah ditemukan seorang pelayan cafe bernisial LP, 26 tahun, yang semula hamil besar tiba-tiba perutnya mengempes dan diduga telah menjual bayinya lewat fasilitas dukun beranak MM, 32 tahun, seharga Rp15 Juta dengan alasan ekonomi.

Kata Arist, hasil Quick Investigator Komnas Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar Simalungun dan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Polres Simalungun ditemukan fakta hukum bahwa telah terjadi perdagangan bayi yang dilakukan terduga pelaku 14 orang dengan korban 8 orang bayi berusia 0-8 bulan.
"Hasil temuan itu melaporkan bahwa telah terjadi transaksi perdagangan manusia untuk tujuan adopsi ke Jakarta, Batam, Asahan, Pekanbaru dengan harga jual bayi bervariasi antara Rp15-20 Juta per seorang bayi. Transaksi perdagangan bayi ini dilakukan sangat rapi dengan menggunakan Sel Sistem, yakni  berpindah dari satu bidan ke bidan lain, satu tangan ke tangan lain sampai kepada orang yang memesan bahkan menawarkan kepada keluarga yang membutuhkan. Artinya aksi perdagangan bayi ini terorganisir secara sistematik yang melibatkan tenaga medis," ujar Arist.

"Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan sebutan lain Komnas Anak sebagai lembaga independen di bidang perlindungan Anak di Indonesia mengapreasi langkah cepat Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun yang telah merespon laporan masyarakat secara cepat dan menangkap pelaku. Dan segera juga memproses secara hukum yang terlibat dan yang mendorong serta membiarkan terjadinya perdagangan bayi ini," tambahnya.

Demi keadilan bagi korban, Arist menyebut para  pelaku ini dapat dijerat dengan ketentuan pasal 68 junto pasal 83 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 51 ayat ke 1 KUHPidana dan UU N. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Komnas Anak juga mengapreasi Kapolda Sumatera Utara yang telah memberikan perhatian khusus terhadap tragedi kemanusiaan ini," pungkas Arist Merdeka Sirait.
produk kecantikan untuk pria wanita

busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later