Kodam I/BB tangkap 6 pengoplos dan sita 7 ton pupuk ilegal dari Batubara
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Utama News
Jumat, 21 Agu 2015 14:27
Aparat TNI dari Kodam I/BB mengamankan enam orang pengoplos pupuk bersubsidi, yakni Agus Salim (44 Tahun) sebagai Pemilik Barang, Rudi Hartono (23 Tahun) sebagai Kuli, Subuhi (33 tahun) sebagai Supir, Sujono (38 tahun) sebagai Agen, Subandi (28 tahun) sebagai Penghubung, Muda (37 tahun) sebagai Kuli, dan Firmansyah (31 tahun) sebagai Kuli.
Mereka ditangkap saat menjalankan aksinya di Gudang Acun/KiIang Padi Kelurahan Bandar Tinggi Kab. Batubara, Kamis, (20/8), sekira pukul 20.15 wib. Berikut para tersangka, turut diamankan satu unit truk Cold Diesel BK 8566 XI, tujuh Ton Pupuk bersubsidi, dan satu unit mobil Suzuki.
Demikian diungkapkan oleh Kapendam I/BB, Kolonel Inf Enoh Solehuddin, SE., didampingi Kaur Opini Medtak Pendam I/BB Kapten Inf Yamin Sohar di Gaperta Medan, tadi pagi, Jumat, (21/8).
Penangkapan pengoplosan pupuk bersubsidi ini berawal dari informasi masyarakat perihal tindak kejahatan yang terjadi di gudang Acun/kilang Padi Desa Bandar Tinggi, yakni pengoplosan pupuk bersubsidi dari pupuk ZA diganti kulit/karung menjadi KCL.
Saat penggerebekan, pupuk sedang dimuat ke dalam truck pelangsir tujuan Pekanbaru. Pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Kabupaten Simalungun milik Sdr. Aswin yang diduga hasil oplosan dari pupuk ZA dengan harga Rp 80.000/karung yang sudah diganti kulit menjadi pupuk KCL dengan harga Rp 270.000/karung.
Barang bukti ini selanjutnya akan diserahkan ke pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Kapendam I/BB menyampaikan operasi ini menindaklanjuti perintah Pangdam I/BB dalam rangka Ketahanan Pangan, dimana akhir-akhir ini masyarakat petani mengeluhkan kurangnya pupuk bersubsudi yang berkualitas rendah, akibat ulah para agen dan distributor pupuk yang mencari keuntungan yang lebih besar, akibatnya pengoplosan dan penjualan pupuk benar-benar sangat merugikan petani, karena jika pupuk oplosan tersebut digunakan akan merusak kualitas tanaman sekaligus akan menurunkan kuantitas dan kualitas hasil panen.
Aksi pengoplosan dan penjualan pupuk merupakan kejahatan dan termasuk tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan Negara. (Rls)