Jumat, 22 Mei 2026
Kejari Sibolga Limpahkan Dua Perkara Dugaan Korupsi ke PN Medan
Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Jumat, 13 Okt 2023 17:03
Tersangka dan barang bukti saat dilimpahkan
Istimewa

Tersangka dan barang bukti saat dilimpahkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga mengonfirmasi melakukan pelimpahan dua perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keduanya, yaitu perkara penyalahgunaan pencairan kredit bank BUMN di Kota Sibolga dengan dua orang tersangka berinisial HMT dan JFH.

Serta perkara penyimpangan bantuan hibah ternak kerbau di Tapanuli Tengah, juga menetapkan dua orang tersangka berinisial MTH dan SK. 

Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sibolga telah melimpahkan kedua perkara tersebut, Kamis (12/10/2023), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Medan.
"Pelimpahan dilakukan karena JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menyatakan P-21 (Pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap) dan telah dilaksanakannya proses tahap dua terhadap dua perkara tersebut," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Mohamad Junio Ramandre melalui keterangan tertulis. 

Dijelaskan, keempat tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later