Berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Sergai terhadap seorang kreditur (nasabah) berinisial Sm (54) warga Desa Simpang Empat, Kec. Seirampah, Sergai diduga memanipulasi laporan keuangan usahanya, melakukan mark-up nilai agunan, dan mengajukan agunan yang ternyata masih terikat kredit di Bank lain.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) dari rangkaian penyidikan tersebut dan hasil gelar perkara, sehingga Sm ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan fasilitas kredit di salah satu Bank plat merah, penahanan terhadap Sm dilakukan selama 20 hari sejak Senin, 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 dan langsung dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebingtinggi bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Tersangka saat diamankan di Kejari Sergai
Rufina Ginting Kajari Sergai didampingi Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, dan Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka Sm dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prit-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
"Sm diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Kacab Bank Sumut Seirampah. Dan tersangka telah kami lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebingtinggi selama 20 hari, sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024," ujar Rufina Ginting, Selasa (10/12) di Kantor Kejari Sergai.
Rufina menjelaskan bahwa tersangka Sm yang berstatus sebagai nasabah, pada tahun 2015 yang lalu mengajukan dua jenis pinjaman secara bersamaan ke Bank Sumut Kacab Seirampah.
Pinjaman pertama berupa kredit rekening koran (KRK) dengan plafon Rp400 juta untuk tenor 12 bulan yang seharusnya berakhir pada 18 Maret 2016. Sedangkan pinjaman kedua berupa kredit angsuran lainnya (KAL) dengan plafon Rp350 juta untuk tenor 60 bulan yang seharusnya berakhir pada 17 Maret 2020.
"Namun hingga saat ini, kedua pinjaman tersebut telah dinyatakan macet, atau dengan kata lain tersangka Sm tidak melunasi kedua pinjaman tersebut," ujarnya.
"Setelah perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp964.542.008 berasal dari selisih baki debet yang merupakan kewajiban nasabah sebesar Rp1,26 miliar dikurangi nilai agunan sebesar Rp302 juta," jelas Rufina.
Saat dikonfirmasi kembali terkait apakah ada keterlibatan pihak (oknum) dari Bank ber plat merah tersebut, Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun melalui Kasi Intelijen Kejari Sergai, pada Rabu (11/12) sore,
"Untuk hal tersebut kita masih mendalami keterkaitan pihak-pihak lain, dalam waktu dekat ini kita berikan informasi nya," jelas Afif.
Tersangka Sm disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.