Jumat, 22 Mei 2026
Kejari Binjai Limpahkan Berkas Perkara Dana BOS dan Komite MAN Binjai
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 01 Des 2023 19:31
Pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi
Istimewa

Pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Evi Zulinda Purba S.Pdi, MM (53) selaku Kepala Sekolah MAN Kota Binjai, kepada Pengadilan Tipikor di Medan, Kamis (30/11).

Selain Evi, 5 orang lainnya seperti Nana Farida SP (41) selaku Bendahara MAN Kota Binjai, Teddy Rahadian S.H.I (45) selaku Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Nurul Khair SE (42) selaku Pihak Rekanan/marketing penerbit, Aqlil Sani SE (37) selaku Direktur CV. Setia Abadi, serta Suhardiamri (45) selaku Pihak Rekanan/Pemilik CV. Azzam, berkas perkaranya juga ikut dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor di Medan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai H. Jufri Nasution SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Adre Wanda Ginting SH, seluruh tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS MAN Binjai Tahun Anggaran 2020 s/d 2022.

"Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan penyalahgunaan dana Komite MAN Binjai Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2022," ungkap Adre Wanda Ginting.
Akibat dari perbuatannya, sebut Adre, para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih Subsidair Lagi Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dalam kasus ini ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 1.097.918.100 (satu milyar sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus rupiah)," beber Kasi Intelijen Kejari Binjai.

Adapun rincian kerugian negara yang berasal dari dana BOS MAN Binjai Tahun Anggaran 2020 s/d. 2022 ditegaskan Adre Wanda Ginting, yaitu sebesar Rp. 453.343.100 (empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah) dan kerugian Negara yang berasal dari Dana Komite MAN Binjai Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 sebesar Rp. 644.575.000 (enam ratus empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

"Perlu diketahui bahwa tahun 2020 s/d 2022, MAN Binjai memperoleh Dana BOS dari Kementerian Agama dengan alokasi dana sebesar pada tahun 2020 yaitu Rp. 1.115.800.000, tahun 2021 sebesar Rp. 1.031.800.000, dan pada tahun 2022 sebesar Rp. 924.300.000," beber Adre Wanda Ginting.
produk kecantikan untuk pria wanita

Penyerahan berkas perkara tersebut menurut Adre, dilakukan oleh Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Emil Nainggolan SH, dan Andrinanda Lubis SH, yang diterima langsung oleh Panitera Muda Pengadilan Tipikor Medan, Simon Sembiring SH MH.

"Saat ini seluruh tersangka ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan Binjai," tegasnya.

Dengan telah dilimpahkannya perkara ini, sambung Adre, dapat diperkirakan dalam kurun waktu dekat Kejaksaan Negeri Binjai selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan persidangan untuk membuktikan perbuatan masing-masing tersangka dihadapan Majelis hakim, sehingga kedepannya dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Kejari Binjai.

iklan peninggi badan
"Hal ini sebagai bentuk komitmen Kejari Binjai dalam melakukan penindakan serta penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Binjai," demikian tutup Adre Wanda Ginting diakhir ucapannya.

Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later