Petugas gabungan Polres Pasaman Barat (Pasbar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab melakukan penyisiran kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes kesehatan yang dimulai dari kawasan Bundaran hingga pasar Simpang Empat, Rabu (26/5/2021).
Petugas berhasil memberhentikan pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dan langsung ditertibkan oleh petugas.
Sebanyak 109 orang pelanggar Protokol kesehatan (Prokes) dan sebanyak 6 orang di antaranya sudah terdaftar pada Aplikasi SIPELADA pelanggar perda AKB langsung disidang dan diberikan sanksi denda uang sebanyak seratus ribu rupiah. Sedangkan sebanyak 103 pelanggar lainnya diberikan sanksi sosial membersihkan pekarangan jalan di sekitaran Bundaran Simpang Empat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi S,IK melalui Kasat Binmas Polres Pasbar, Dapit Keling, SH menyampaikan operasi Yustisi tersebut dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Pasaman Barat.
"Hal ini juga sebagai upaya penegakan Perda Provinsi Sumbar No : 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," jelasnya.
"Kita berharap dengan adanya Operasi gabungan ini, dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasaman Barat," pesannya.
Dalam kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kasat Narkoba Polres Pasbar, Iptu. Eri Yanto, SH, Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP, Handoko SE, MM, Kabid PPUD, Syaparuddin, S.Ag, dan Personil Polres Pasbar dan Sat Pol PP Pasbar.