Jumat, 22 Mei 2026
Kasus Narkoba Masih Mendominasi di Kabupaten Asahan
Asahan (utamanews.com)
Oleh: Marshal Selasa, 21 Mar 2023 17:51
Pemusnahan dipimpin oleh Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay
Istimewa

Pemusnahan dipimpin oleh Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay

Kasus Narkoba Masih Mendominasi di Kabupaten Asahan. Hal ini terungkap ketika Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap atau incrach dari Pengadilan Negeri Kisaran, periode 1 Desember 2022 hingga15 Maret 2023 di halaman samping kantor Kejari Asahan, Selasa (21/3/2023).

Pemusnahan dipimpin oleh Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, SH, MH dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardhini, SH, M.Hum Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, SH mewakili Dandim 0208/AS Danramil 11/SE Kapten Inf T. Lumban Raja, mewakili BNNK Asahan Lufthi, Ketua PWI Asahan Indra Sikoembang dan para Kasi Kejari Asahan.
Kajari Asahan dalam kata sambutannya mengatakan, kasus tindak pidana masih didominasi perkara Narkotika. "Tercatat sejak periode disebutkan, JPU Kejari Asahan telah melakukan penuntutan terhadap 70 perkara”, tuturnya.
Pada kesempatan ini, Kajari Asahan mengajak masyarakat untuk bersama-sama ikut mendukung pemberantasan Narkoba. Hal ini dikarenakan barang haram tersebut merusak masa depan keluarga, terlebih bagi generasi anak bangsa.

"Selain Narkotika, Kejari Asahan juga menangani pencurian 14 perkara, perkebunan 14 perkara, perjudian 7 perkara, Pekerja Migrain Indonesia 4 perkara, penganiayaan 2 perkara, perlindungan anak 2 perkara dan migas 1 perkara dengan total perkara semua 114 perkara", ujarnya.

Kajari Asahan menerangkan jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa, Narkotika yakni shabu 3.615,77 gram, ganja 50,22 gram, ekstasi 381, 86 gram, bong 4, timbangan elektrik 9, pipet skop 32, mancis 4, kaca pireks 7, kotak rokok 11.

Lalu, perkara judi blok notes 2, pulpen 5 dan buku 2. Perkara lain, handphone 62 unit, kayu 2, keris 1, goni 2 dan egrek 7 buah. 

“Nilai kerugian negara yang ditimbulkan Rp 3 miliar lebih atau tepatnya Rp3.974.550,00. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi,” kata Dedyng.

produk kecantikan untuk pria wanita
Pemusnahan barang bukti Narkoba dilakukan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke septic tank. Kemudian perkara lainnya dibakar dalam tong yang telah disiapkan.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later