Dewi Budiati dihukum 7 bulan penjara karena terbukti memfitnah dan mencemarkan nama baik Djarot Saiful Hidayat. Lewat posting-an di Facebook, Dewi menuduh Djarot bagi-bagi duit ke kepala desa di Asahan saat maju di Pilgub Sumut.
"Putusan 7 bulan, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan," ujar penasihat hukum Dewi Budiati, M Rizky, saat dihubungi, Kamis (5/12/2019).
Putusan ini diketok majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12). Terdakwa Dewi Budiati terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Putusannya bagi kami janggal, karena Djarot juga mengakui adanya pertemuan itu. Saksi juga membenarkan Djarot itu ada, diundang," ujar Rizky.