Kamis, 21 Mei 2026
Kasus Fitnah, Dewi Budiati Divonis 7 Bulan Bui
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dito Jumat, 06 Des 2019 06:26
Istimewa

Dewi Budiati dihukum 7 bulan penjara karena terbukti memfitnah dan mencemarkan nama baik Djarot Saiful Hidayat. Lewat posting-an di Facebook, Dewi menuduh Djarot bagi-bagi duit ke kepala desa di Asahan saat maju di Pilgub Sumut.

"Putusan 7 bulan, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan," ujar penasihat hukum Dewi Budiati, M Rizky, saat dihubungi, Kamis (5/12/2019).

Putusan ini diketok majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12). Terdakwa Dewi Budiati terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Putusannya bagi kami janggal, karena Djarot juga mengakui adanya pertemuan itu. Saksi juga membenarkan Djarot itu ada, diundang," ujar Rizky.
"Kak Dewi ini buat status (di Facebook) karena dia sudah investigasi di sana," sambungnya.

Tim pengacara Dewi Budiati masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum lanjutan atas vonis hakim PN Medan.
Editor: Budi
Sumber: detik.com

Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later