Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kapolsek Sidikalang Iptu Sukanto Berutu SH melakukan mediasi dengan masyarakat yang melakukan pelarangan dan penyetopan kendaraan yang melintas di jalur alternatif, yang berada di Desa Sitinjo I dan Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Kamis (18/2/2021) sore.
"Mediasi dengan masyarakat kita lakukan di dua tempat, yakni di jalur alternatif Simpang Korpri Desa Sitinjo 1 dan Simpang Huta Tika Desa Sitinjo II," kata Sukanto.
Disebutkan Sukanto, motif dari penyetopan dan pelarangan, masyarakat merasa keberatan lantaran efek dari kendaraan yang melintas di jalur alternatif menyebabkan polusi udara.
"Akibat polusi udara, debu banyak yang menempel pada dinding dan atap rumah mereka serta merusak tanaman di lahan pertanian. Selain itu anak-anak mereka juga mengalami batuk-batuk akibat polusi udara tersebut," kata Sukanto.
Menurut Sukanto hasil dari mediasi yang dilakukan, masyarakat memahami dan menerima penjelasan dan pencerahan dari Kepolisian serta menghentikan kegiatan penyetopan/ pelarangan terhadap kendaraan yang melintas.
Selanjutnya, personel Polsek Sidikalang dan Polres Dairi bekerjasama dengan Koramil 02/Sidikalang melakukan koordinasi dengan petugas Pemadam kebakaran (Damkar) untuk melakukan penyemprotan.
"Petugas Damkar akan melakukan penyemprotan di jalur alternatif sebanyak dua kali setiap hari pagi dan sore," terang Sukanto.
Pengalihan kendaraan ke jalur alternatif dikarenakan Jalan Nasional Sidikalang-Medan yang berada di KM 6,5 Desa Sitinjo II Panji Bako, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi masih dalam perbaikan oleh pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumut. Dimana jalan tersebut mengalami putus akibat bencana alam.