Dalam rangka memutus rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Jember, Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember melakukan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat, seperti yang dilakukan oleh Muspikan Kencong pada Selasa (17/11/2020) yang dilakukan di depan Jalan Raya Polsek Kencong.
Unsur yang dilibatkan diantaranya Satpol PP Kecamatan Kencong 5 orang, Kapolsek AKP. Adri Santoso bersama Kencong 7 orang anggotanya, Danramil 0824/18 Kencong Kapten Inf Bambang Hari M bersama 5 orang anggotanya, serta unsur terkait lainnya.
Sebanyak 19 orang warga masyarakat yang tidak mengenakan masker saat berkendara, dilakukan penindakan berupa teguran, karena mereka membawa masker namun tidak dikenakan.
Menurut Danramil 0824/18 Kencong KaTen Inf bambang Hari M, operasi yustisi seperti ini selalu dilaksanakan pada setiap hari, di samping itu juga dilakukan patroli di lokasi keramaian baik pada saat siang maupun malam hari.
"Hal ini kita lakukan dalam rangka mengajak masyarakat untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan Covid 19, agar mereka selamat dari bahaya penyebarannya", tegas Kapten Inf Bambang Hari M.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, dalam konfirmasinya menyatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi upaya terpadu yang dilakukan di wilayah jajaran, dalam rangka pendisiplinan masyarakat.
"Karena Covid 19 yang belum ada vaksinnya ini, hanya dapat terkendali apabila masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi, serta disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, baik rajin mencuci tangan, mengenakan masker saat berkegiatan diluar rumah dan menjaga jarak sosial dengan orang lain saat di kerumunan", tegas Dandim 0824/Jember.