Kapolrestabes Medan: 2 Tahanan Polsek Sunggal Meninggal Karena Sakit
Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen
Kamis, 15 Okt 2020 12:05
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi yang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut bebas dari sanksi hukum. Sebab kematian dua tahanan Polsek Sunggal itu dikarenakan sakit, dan bukan dianiaya.
"Dua tahanan yang meninggal itu bernama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi ternyata diberikan pelayanan dan perawatan terbaik di rumah sakit", kata Kombes Riko Sunarko, Rabu (14/10/2020).
Mengenai adanya pihak keluarga tahanan yang menuntut keadilan atas meninggalnya tahanan di Polsek Sunggal itu, Kombes Riko menambahkan, tidak pernah melakukan intervensi dan proses hukum sudah dilakukan oleh Propam Polda Sumut. Dari pemeriksan yang dilakukan itu tidak terbukti. "Saya akan melaporkan kembali terkait kematian dua tahanan Polsek Sunggal yang tidak terbukti dianiaya oleh petugas tersebut", ungkapnya.
Para tahanan itu tidak pernah dipisah-pisahkan selama di penjara Polsek Sunggal. "Semasa hidupnya kedua tahanan masing-masing Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi diberikan pelayanan yang terbaik seperti tahanan lainnya yang ada di Polsek Sunggal," kata Kombes Riko.
Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SH MH membantah kematian tersangka Joko dan Rudi Efendi akibat dianiaya oknum petugas.