Sabtu, 22 Mar 2025

Kapolres Tapsel Minta Warga 6 Desa Tak Halangi PT VAL Panen Sawit

TABAGSEL (utamanews.com)
Oleh: Utama News Jumat, 03 Jul 2015 07:29
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Parluatan Siregar meminta masyarakat 6 desa di Kabupaten Palas yang berkonflik dengan PT Victorindo Alam Lestari (VAL) untuk tidak memaksakan kehendak. Bahkan, diminta, masyarakat tidak perlu bersikeras dengan sikapnya yang menghalangi perusahaan melakukan pemanenan tanda buah segar (TBS).

"Berapa banyak itu buahnya yang rusak. Harapan kita kepada masyarakat, berikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan pemanenan. Karena pengusaha pun sudah menunggu (jalan keluar). Setiap mediasi, ini itu, tidak ada hasil. Selalu mengambang," kata Kapolres saat disinggung soal konflik PT VAL dengan warga enam desa di Kabupaten Palas, baru-baru ini, di Hotel Al Marwah Sibuhuan.

Keenam desa yang berkonflik itu yakni, Desa Aek Tingadi Kecamatan Sosa. Lima desa lagi di Kecamatan Hutaraja tinggi (Huragi), yakni Desa Lubuk Bunut, Sibodak Sosa Jae, Parmainan, Pagaran Dolok dan Desa Aliaga.

Kapolres juga sempat menyinggung, sebenarnya perusahaan bersedia dan mau memperhatikan lingkungan sekitarnya. Tuntutan mendapat CSR (corporate social responsibility) akan bisa dipenuhi perusahaan, asal prosedurnya tepat. "Intinya kan itu, CSR. Tak perlulah harus seperti ini, menghentikan aktivitas perusahaan," tambahnya.
Dikatakannya, perjuangan warga 17 desa di Kecamatan Sosa sebelumnya melawan PTPN IV Sosa bisa dicontoh. Saat itu, masyarakat menggandeng pemerintah dan Muspida. Akhirnya, tujuan dan hasil yang diinginkan tercapai.

"Berapa miliar warga dapat dari PTPN IV Sosa. Inilah ditiru," tambahnya sembari menyebutkan warga enam desa perlu mendengarkan dan mengikuti petunjuk dari Muspida.

Bukankah tuntutan warga soal hak plasma? "Soal plasma kan, sudah itu," terang Kapolsek tanpa merinci plasma yang dipenuhi.

Seperti diketahui, sebelumnya tuntutan warga adalah hak mereka mendapat plasma. Sebab, dari awal, saat penyerahan lahan pada tahun 1994, pengerjaan lahan tersebut menganut pola anak bapak angkat (ABA) dengan perbadingan 70:30. Namun, hingga saat ini, janji itu tak kunjung terpenuhi.
produk kecantikan untuk pria wanita

Kapolres juga menyinggung soal tidak validnya dokumen dan perjanjian yang ada. "Karena itu, saranku, ikutlah saran pimpinan. Pimpinan tidak buta. Pimpinan punya rasa," kata Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga dan pihak perusahaan bersitegang lagi di lokasi lahan konflik. Sementara, dalam kesempatan bersamaan, ratusan polisi diturunkan dari Polres Tapanuli Selatan yang dianggap warga membeking perusahaan.



iklan peninggi badan
DPRD Sumut Tidak Pernah Kirim Surat ke Polda/Polres ?

Bukankah ada hasil rapat dengar pendapat (RDP) di Medan yang menegaskan tidak boleh ada aktivitas di lokasi? Ditegaskan Kapolres, sampai hari itu, tidak ada surat resmi dari DPRD ke pihak terkait, termasuk kepolisian yang menegaskan hal itu. "Harusnya, ada juga ke Polda atau ke Polres. Tapi, itu tak ada," jelas Kapolres Parluatan. (MS)

busana muslimah

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️