Jumat, 22 Mei 2026
Kapoldasu: Minggu Depan Denda Rp100 dan 300 Ribu, Bagi Warga dan Pengusaha Yang Tidak Pakai Masker
Medan (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Rabu, 16 Sep 2020 09:06
Kapoldasu: Minggu Depan Denda Rp100 dan 300 Ribu, Bagi Warga dan Pengusaha Yang Tidak Pakai Masker
Sanksi denda akan diberlakukan minggu depan bagi warga dan pengusaha yang tidak memakai masker dimasa pandemi corona virus disease 19 (Covid-19), dan besaran denda bagi perorangan dan pelaku usaha sangat berbeda, untuk perorangan didenda sebesar seratus ribu rupiah, sedangkan pelaku usaha (pengusaha) sebesar tiga ratus ribu rupiah.

Demikian dikatakan Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Drs Martuani Sormin, M.Si, dalam Rakor Bhabinkamtibmas yang bertemakan "Peran Kamtibmas Dalam Penerapan Protokol Kesehatan, Ketahanan Pangan dan Menghadapi Pemilukada Tahun 2020," yang dilaksanakan di Hotel Garuda Plaza Medan, Selasa (15/09)
Di kesempatan itu Kapolda Sumatera Utara mengungkapkan bahwa kasus positif covid-19 saat ini, sudah mencapai 8.526 orang, untuk wilayah Sumatera Utara menduduki peringkat ketujuh nasional terkonfirmasi covid-19.


Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin, meminta kepala desa/lurah bhabinkamtibmas dan babinsa untuk melakukan peran besar serta menjadi ujung tombak penanganan Covid-19.

"Unsur tiga pilar ini, harus berperan aktif dalam mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, beri sanksi sosial berupa tindakan fisik bagi masyarakat yang maaih melanggar, namun tetap secara sopan dan humanis," tegas Martuani Sormin.

Orang nomor satu di Polda Sumatera Utara ini juga menjelaskan bahwa di hari pertama pelaksanaan operasi yustisi tahun 2020, sudah ada sekitar 1.300 teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, dimana mayoritas adalah para pelaku usaha.

produk kecantikan untuk pria wanita
"Minggu ini masih kita berikan teguran dan penahanan KTP selama 3 hari bagi pelanggar, namun minggu depan akan kita berikan sanksi denda berupa Rp.100.000,- untuk perorangan dan Rp.300.000,- bagi para pelaku usaha," tegasnya.

"Sanksi dimaksud bertujuan untuk menimbulkan kesadaran diri masyarakat akan pentingnya mematuhi anjuran protokol kesehatan di tengah pendemi covid-19," tukasnya.

Masih kata Kapoldasu, "Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk tegas dan tidak ragu memberikan sanksi jika masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, karena dampak dari virus corona ini sangat mengganggu perekonomian masyarakat."

"Kepala desa dan lurah agar bekerja sama dengan bhabinkamtibmas dan babinsa menciptakan satgas diseluruh kampung agar menjadi kampung tangguh, terlibat secara aktif dalam penanganan covid-19, dengan melibatkan komunitas maupun organisasi di daerah masing-masing," pinta Kapolda.
iklan peninggi badan

Terakhir pesan Kapolda Irjen Martuani Sormin, kepada seluruh personil TNI-Polri dan ASN agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang. Tugas sebagai aparatur negara hanya menjami penyelenggaraan Pilkada berjalan aman dan kondusif.

"Siapapun yang terpilih nantinya dia adalah putra-putri terbaik daerah. Mari kita jaga netralitas sebagai aparatur negara dan bekerja sama agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan aman, lancar dan tertib", tutup Kapolda.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later