Setelah RP alias Ucok (29) diamankan pihak penegak hukum usai transaksi narkotika di Jalan Sibolga - Barus, tepatnya di Desa Raso, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (31/10/2023) jam 16.30 Wib, kemarin.
Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah kembali menciduk seorang pria pengedar narkoba jenis Sabu pada hari yang sama, di Jalan Aloban Bair, Desa Appolu, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, pukul 20.30 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono menyampaikan, penangkapan HS (38) berawal dari kicauan RP alias Ucok saat diinterogasi oleh petugas Kepolisian.
Ketika dilakukan penggeledahan badan di TKP, personil Satreskoba Polres Tapteng menemukan Barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.
"HS yang merupakan warga Panorusan, Lingkungan I Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, berhasil diamankan bersama 6 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1.82 gram dari kantong celana tersangka, dan menyita sebuah dompet berwarna biru," bebernya, Rabu (1/11/2023).
Tersangka akhirnya jujur setelah personil Sat Opsnal Resnarkoba Polres Tapteng menemukan Barang haram tersebut.
“Saat diinterogasi petugas, Pelaku HS mengakui paket sabu miliknya diperoleh dari seorang laki-laki berinisial NH Alias Tangkis (Seorang DPO-red) di daerah Saba Bidang Poriaha Julu Tapteng. Barang Bukti Sabu yang dimiliki oleh HS dan RP alias Ucok bersumber dari NH," terang Kasat Narkoba Polres Tapteng.
Hasil tes urin, HS dinyatakan positif amphetain dan telah diboyong ke Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.