Belum lama ini, Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Abdul Aris, menyatakan, maraknya isu aktual gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan, baik yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Rumah Penyimpanan Benda Negara (Rupbasan) mendorong pelaksanaan Back to Basics tugas dan fungsi (tusi) pengamanan.
Untuk itu, dirinya mendorong seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) se-Indonesia, khususnya Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Rutan (Karutan), untuk melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), yakni langkah progresif pelaksanaan tusi pengamanan.
Langkah progresif Dirjenpas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjenpas No. PAS-PK.02.10.01.1147.
Guna melaksanakan perintah Dirjenpas, yaitu Wujudkan Back To Basics Pengamanan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Maju Amintas Siburian, melalui Kepala KPLP, Rinaldo A.N Tarigan, Rabu (2/3) malam, memerintahkan Jajaran Pengamanan untuk melakukan langkah cegah gangguan kamtib.
"Kami Jajaran Pengamanan rutin melakukan deteksi dini, tetap waspada dalam tugas dan bertugas, baik melalui peningkatan intensitas Kontrol Blok Hunian dalam mengecek kondisi fisik bangunan, gembok, teralis besi, dan juga mengisi buku laporan sesuai tugas dan fungsi yang dijalankan," tegas Rinaldo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/3).
Lebih lanjut dikatakan pria berpostur besar yang selalu akrab dengan awak media ini, langkah deteksi dini juga sebagai wujud Pengamanan Back To Basics.
"Diharapkan seterusnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai dalam keadaan Aman dan Kondusif, sehingga proses pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan,” demikian kata Rinaldo Tarigan di akhir ucapannya.