Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka dari 7 orang yang diamankan dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa.Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor BPK dan Kementerian Desa.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017), Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa OTT dilakukan pada Jumat (26/5) sore.
"KPK melakukan OTT pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2017 di 2 lokasi, yaitu di kantor BPK RI, kedua di Kemendes PDTT. Dalam operasi tangkap tangan tersebut diamankan 7 orang," kata Agus dalam konferensi pers.
Berikut ini kronologi OTT tersebut,
KPK mendatangi kantor BPK RI di Jalan Jend Gatot Subroto dan mengamankan 6 orang. Mereka adalah auditor BPK ALS (Ali Sadli), pejabat eselon I BPK RS (Rochmadi Saptogiri), pejabat eselon 3 Kemendes JBP (Jarot Budi Prabowo), sekretaris RS, sopir JBP, dan satu petugas satpam.
Dari ruangan ALS ditemukan uang Rp40 juta yang juga bagian dari total komitmen Rp 240 juta. Sebelumnya, pada awal Mei 2017, diduga juga telah diserahkan uang Rp 200 juta.
Tim penyidik KPK mendatangi kantor Kemendes PDTT di Jalan TMP Kalibata Taman Makam Pahlawan No 17, Jaksel. KPK kemudian mengamankan satu orang, yakni SUG (Sugito), yang merupakan Irjen Kemendes PDTT.
KPK kemudian melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di Kemendes PDTT dan BPK RI. Hal tersebut untuk pengamanan barang bukti.
Ruangan yang disegel di BPK antara lain ruangan ALS dan RS. Sedangkan di Kemendes PDTT, ada 4 ruangan yang disegel, antara lain ruangan JBP, 2 ruangan di Biro Keuangan, dan ruangan ST.