Kamis, 30 Apr 2026

Jaksa kembali sita Rp5,8 Triliun aset kasus Jiwasraya

JAKARTA (utamanews.com)
Oleh: Tommy Jumat, 10 Apr 2020 11:30
 Istimewa

Setelah menyita aset kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) total Rp13,7 triliun, kini Kejaksaan Agung kembali menyita ratusan unit reksadana dengan nilai mencapai Rp5,8 triliun.

"Dari 135 produk reksadana dapat diselesaikan sebanyak 134 produk. Dengan jumlah sebanyak 15.007.176.810 unit senilai Rp5.840.973.582.733," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Senin (7/4).

Terkait kasus ini, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Hari menuturkan, saksi-saksi yang diperiksa sebagian besar merupakan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas penyidikan yang telah dikembalikan oleh Penuntut Umum.
"Keterangan para saksi dan ahli kali ini juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka BT, HH, dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan," kata Hari.


"Jadi aset yang dapat kita sita itu sebanyak Rp13,1 triliun, ini masih tetap berkembang," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (9/3).

Diketahui aset yang telah disita oleh pihaknya meliputi rumah, tanah, kendaraan bermotor, apartemen, perhiasan dan juga sejumlah dokumen berharga lainnya.

Menurut Jaksa Agung, aset-aset para tersangka ini menjadi alat bukti perkara dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut. "Aset-aset itu pun juga bisa dipakai mengembalikan kerugian negara," ungkapnya.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️