Selasa, 17 Mar 2026

Jaksa Geledah Kantor BPN Langkat dan Kanwil BPN Sumut

Medan (utamanews.com)
Oleh: Dito Sabtu, 09 Apr 2022 07:39
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut di Medan, Jumat (8/4/2022).
 Istimewa

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut di Medan, Jumat (8/4/2022).

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, di Stabat, Kamis (7/4/2022) dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumut, di Medan, Jumat (8/4/2022).

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (8/4/2022) malam saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Tim Pidsus melakukan penggeledahan di dua kantor tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No : 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," jawab Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa proses penggeledahan tetap mengedepankan protokol kesehatan. 
Dari hasil penggeledahan, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.

Perlu diketahui, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, bahwa Tim penyidik juga sudah turun ke Langkat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Ha.

"Tujuan tim penyidik Pidsus bersama tim terkait turun ke lokasi adalah untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Sejak akhir tahun 2021 lalu kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2021," papar Yos A Tarigan.

Terkait dengan kerugian keuangan negara, Yos menambahkan bahwa tim ahli saat ini sedang melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat tersebut.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️