Jumat, 22 Mei 2026
JPU Kejari Binjai Tuntut Terdakwa Pemilik 4.000 Gram Sabu dengan Pidana Hukuman Mati
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 27 Des 2023 21:47
Terdakwa saat pembacaan tuntutan JPU
Istimewa

Terdakwa saat pembacaan tuntutan JPU

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda SH M.Kn, menuntut terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu dengan pidana hukuman mati. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Jend. Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (27/12).

Dian Alfanur Matondang didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, H. Jufri SH MH, terdakwa merupakan pengendali narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram yang sebelumnya diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai.

"Terdakwa merupakan narapidana kasus narkotika yang pada saat diamankan BNN Provinsi Sumut berada di dalam Lapas Binjai, tepatnya di Block B kamar 01," ungkap Kajari Binjai saat dikonfirmasi awak media usai digelarnya sidang.
Pantauan awak media, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mukhtar beserta dua orang hakim anggota, yaitu Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom, digelar secara langsung atau tatap muka.

Tampak hadir dalam persidangan tersebut terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu, didampingi Penasehat Hukumnya, Salman Sirait.

Persidangan berlangsung dari pukul 15.00 WIB tersebut juga mendapatkan pengawalan ketat dari Tim Intelijen beserta Pengawal Tahanan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai dan pihak Kepolisian.

"Dengan dibacakannya tuntutan pidana hukuman mati terhadap terdakwa, hal ini membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Binjai serius dan tidak main-main dalam melakukan penindakan pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah Kota Binjai," tegas H. Jufri.
produk kecantikan untuk pria wanita

Dengan memberikan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa, lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, diharapkan kedepannya memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika serta meminimalisir peredarannya di kalangan masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa.

Usai melakukan tuntutan terhadap terdakwa, sidang akan kembali digelar sepekan kemudian, tepatnya pada Rabu, 03 Januari 2024, dengan agenda mendengarkan Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later