Nasib para istri dan anak-anak yang ditinggalkan oleh 'tulang punggung' sekarang berjuang sendiri demi menghidupi anak anak dan untuk makan sehari hari, dari pihak perusahaan hanya memberikan bantuan sekitar Rp300ribu rupiah.
"Kalau dihitung-hitung mana la cukup untuk biaya kehidupan sehari hari," kata ibu Yanti.
Maka dari itu mereka mengadukan nasib mereka ke Dewan Perwakilan Daerah Kota Tanjung Balai. "Anak anak kami juga rindu akan sosok ayahnya, karena udah hampir dua tahun tidak jumpa sama ayahnya," ujarnya dengan mata yang berkaca kaca.
Kepada UTAMANEWS, bu Yanti (37) mengatakan, "Bagaimana lah pak kami tidak mengadukan nasib kami ini kepada anggota dewan Kota Tanjung Balai, untuk makan sajo sehari hari tak cukup memenuhi kebutuhan hidup. Cemano la pak, 300ribu yang dikasih sama pihak perusahaan Dewanta Samudera, sementara anak anak aku mau sekolah, makan, beli baju sekolah, bayar rumah sewa, lampu, air. Mana la cukup kok yang 300 ribu tuh."
"Demi anak aku kerojo pak, demi anak anak, sementara ayah mereka ditahan di Malaysia. Lain lagi anak anakku rindu sama ayahnya, sedih hatiku pak melihat hati anak-anakku. Mangkonyo aku mengadukan masalah ini bersama kawan kawan," tambah Yanti.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjung Balai, Leden Butar Butar bersama komisi B Safril Margolang mengatakan akan melanjutkan dan memanggil semua pihak yang terkait, termasuk perusahaan Dewanta Samudera agar bertanggung jawab terhadap 15 orang ABK kapal EME yang tertahan di Malaysia.
"Hari Senin kita akan panggil dan kita harapkan semua dapat hadir dan kita minta keterangan mereka, dari pihak perusahaan, izin perusahaan dan pengurus kapal EME," ujar Leden Butar Butar.
Kordinator Aksi, Alrivai Zuherisa (Aldo) mengatakan, "Ini adalah bentuk kekesalan terhadap pemerintah daerah yang mana pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker Kota Tanjung Balai) lalai dalam pengawasan dan tugas, sehingga mengakibatkan15 ABK kapal EME tertahan di Malaysia di bawah perusahaan Dewata Samudera."
"Jika dalam satu minggu ini persoalan ini tidak ada tindakan, maka akan kami kumpulkan masa lebih banyak lagi untuk menuntut pihak perusahaan bertanggung jawab dan meminta kepada perusahaan Dewata Samudera agar menjemput 15 ABK kapal pada tanggal 22 Juni 2018. Jangan lagi ditunda tunda apalagi sampai dipenjara kembali ke 15 ABK tersebut," tukasnya.