Imbas sulitnya perekonomian yang melanda negeri ini, secara khusus, di Kabupaten Padang Lawas (Palas), berdampak pada meningkatnya angka perceraian rumah tangga di Kecamatan Sosa.
Kepala kantor urusan agama (KUA) Sosa, H. Marasaib Harahap, SAg, kepada Media, Rabu (2/8) menyebutkan, selama enam bulan terakhir sedikitnya ada 30-an kasus perceraian yang dijembatani pihaknya hingga ke pengadilan agama (PA) di Padangsidempuan.
"Faktor utama penyebab perceraian rumah tangga dipicu kesulitan ekonomi. Sedikitnya 30-an kasus perceraian dari Kecamatan Sosa yang sudah kami jembatani untuk diproses perkaranya di PA Padangsidempuan," ujar H. Marasaib.
"Wanti-wanti dari kami, karena KUA tidak punya kewenangan untuk memutus perkara cerai, makanya kasus cerai yang muncul harus dibawa ke pengadilan, untuk dibuatkan akta nikah dan perceraiannya sehingga mendapatkan kepastian hukum tetap," tambahnya.
Dikatakannya, selain faktor ekonomi yang mendominasi terjadinya perceraian di daerah Sosa, faktor lainnya juga mempengaruhi terjadinya perceraian, seperti faktor perselingkuhan, prilaku buruk si suami atau isteri yang tidak bisa diperbaiki, misalnya berjudi, mabuk dan suka berlaku kasar kepada pasangan, juga menjadi pemicu perceraian.
Oleh karenanya, lanjut H. Marasaib, solusi untuk bisa mempertahankan keutuhan rumah tangga, menyangkut soal ekonomi, bagi para pemuda yang akan berumah tangga harus dipersiapkan sedini mungkin kesiapan ekonominya.
"Selain itu, pendekatan diri kepada agama, menjalankan perintah agama untuk meningkatkan kualitas spiritualitas diri, dinilai efektif guna menekan tingginya angka perceraian di daerah ini," pungkasnya. (MS)