Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, saat ini tengah menyusun memori banding dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal dengan terdakwa berstatus anak.
Banding dilakukan Tim JPU karena hakim tunggal Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis atau hukuman ringan terhadap terdakwa dalam kasus tersebut, bahkan jauh 2/3 dari tuntutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting mengakui, Tim JPU masih tengah menyusun memori banding tersebut. Diakuinya, pihaknya segera mengirim memori banding dimaksud dalam waktu dekat ini.
"Lagi penyusunan memori banding oleh Tim JPU," ujar Adre, Senin (4/3).
Terpisah, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, juga mengakui, Tim JPU belum ada mengirim memori banding dalam kasus begal yang melibatkan terdakwa anak tersebut. "Masih teken (tandatangan) banding saja. Memori banding belum dikirim," beber Wira.
Adapun kedua terdakwa anak yang dimaksud diketahui atasnama Perdianta Sinulingga dan Nizam Al Fariza Ahmad. Dalam amar tuntutan JPU Linda Sembiring, keduanya dituntut 4 tahun kurungan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Namun, hakim tunggal PN Binjai, Diana Gultom, menjatuhi hukuman 1 tahun penjara. Putusan atau vonis yang dijatuhi Hakim Diana tersebut dinilai tidak mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) yang tengah gencar memberantas aksi begal.
Terlebih, aksi begal yang dilakukan oleh anak sekarang ini tidak tanggung tanggung. Mereka bahkan berani mengancam korbannya dengan senjata tajam. Bahkan tak segan untuk melukai korbannya bila melawan. Hal tentu sudah sangat meresahkan masyarakat.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa bersama terdakwa lain, masing-masing Irfandi (berkas terpisah) dan Bayu Apriandi (DPO) merencanakan aksi begal di kamar kos Irfandi, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (20/1) lalu, sekira pukul 04.00 Wib.
Dalam rencana ini, ke-empatnya sepakat untuk melakukan begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Mereka pun akhirnya keluar dengan dua unit motor untuk mencari mangsa atau korban. Bahkan terdakwa Perdianta Sinulingga, membawa sajam jenis parang.
Setibanya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, gerombolan begal ini melihat korban M Singgih Wardana berboncengan dengan Anita Sofiana Lubis mengendarai Honda Scoopy putih biru, BK 5937 AHE.
Setelah dirasa sepi dan aman, gerombolan begal ini pun langsung beraksi dan memepet korban.
Setelah berhenti, terdakwa Perdianta Sinulingga langsung mengacungkan parangnya ke arah korban seraya berujar untuk jangan berteriak. Berhasil melarikan motor korban, gerombolan begal tersebut menjualnya ke tempat diduga penampungan hasil curian di daerah Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang diterima awak media, Motor dijual melalui Aziz senilai Rp. 4,5 juta. Uang hasil penjualan motor curian dibagi oleh ke-empat terdakwa masing-masing Rp. 1 juta. Sedangkan sisa Rp. 500 ribu, diberikan kepada Aziz.
Terdakwa Perdianta Sinulingga dan Nizam Al Fariza Ahmad didakwa pasal 365 ayat (2) ke2 KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.