Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah Marwah (35). Ia dipukul Ansar (31), suaminya yang beralamat di Jl Provinsi, RT 07, Kelurahan Makroman, Sambutan, Samarinda. Ansar bekerja sebagai sopir dump truk perusahaan tambang batu bara di kawasan Kutai Lama, Kutai Kartanegara (Kukar), memukul istrinya pada Jumat (19/7) sekitar pukul 07.30 Wita. Ironisnya perbuatan Ansar dilakukannya saat istrinya tersebut membangunkannya untuk berangkat kerja.
Namun alasan lain kenapa Ansar memukul Marwah adalah, adanya dugaan kalau Marwah memiliki pria simpanan. Marwah yang kemudian melaporkan tindakan KDRT tersebut ke Polsekta Samarinda Ilir, tegas membantah tuduhan suaminya.
Di hadapan polisi, Marwah yang datang mengadu dengan ditemani kerabatnya menuturkan, saat itu ia tengah membangunkan Ansar yang masih tertidur lelap. Hal itu dilakukan Marwah, karena sebelumnya Ansar berpesan untuk dibangunkan karena akan berangkat bekerja.
"Saya membangunkan dia (Ansar, Red) perlahan-lahan, karena sudah waktunya bekerja. Saat itu teman kerjanya sudah datang menjemputnya," tutur Marwah.
Saat terbangun, tiba-tiba Ansar langsung menarik dan memutar tangan Marwah. Tidak hanya sampai di situ, tangan dan pundak kiri Marwah yang diputar, juga dipukul berulang kali sampai memar.
"Sebelum memukul, dia pelintir tangan saya dulu. Lalu tangan saya di tarik kemudian dipukul dengan keras berkali-kali," terang Marwah, sembari menujukan bagian tangannya yang sakit.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Yuniar Ariefianto SH SIK kepada wartawan menuturkan, sementara ini anggotanya tengah melakukan pengejaran terhadap Ansar, yang kabur usai melakukan tindakan KDRT terhadap Marwah.
�Atas laporan korban (Marwah, Red), pelaku yang tidak lain adalah suami korban sendiri akan dijerat dengan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,� tukasnya. (sapos/rm-1/oke/upi)