Edarkan Sabu, Penjual Lontong Di Sialang Buah Ditangkap Polisi
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Derman Yatviko
Rabu, 12 Feb 2020 20:12
Nurhayati alias Inun (40) warga Dusun IV, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu di rumahnya, Senin (10/02/2020).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,M.Hum mengatakan, ditangkapnya tersangka Inun berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Dusun IV, Desa Pekan Sialang Buah, tersebut.
"Atas laporan masyarakat tentang transaksi narkoba, kita tindak lanjuti dan berhasil meringkus pelaku Inun beserta barang bukti narkoba yang disimpan di dalam dompet pelaku", kata Kapolres.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) plastic klip transparan berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 3,18 Gram,1 (satu) buah pipet ujugnya runcing, 1 (satu) buah dompet berwana putih, 110 (seratus sepuluh) plastic klip kosong.
Dikatakan AKBP Robinson Simatupang, pelaku yang merupakan Janda anak tiga ini mengaku sudah 3 bulan lamanya nyambi jual sabu sambil sehari harinya berjualan lontong di depan rumahnya. Ia mendapat barang haram tersebut dari Pungut warga Desa Firdaus. Saat dilakukan pengembangan, pelaku Pungut tidak ditemukan di rumahnya.
"Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba untuk dilakukan proses hukum. Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara", tukasnya.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag: