Pengacara Darman Sagala SH. mengaku heran dengan pemberitaan yang saat ini beredar di beberapa media massa terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi kliennya, yaitu perempuan berinisial J (53), warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Pasalnya, wanita paruh baya itu dilaporkan oleh keponakannya sendiri, RI (28) seorang pria warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai atas tuduhan pembunuhan terhadap sang adik, Ripin alias Achien (23).
Padahal dia yakin, Ripin adalah korban tabrak lari yang meninggal akibat kecelakaan lalulintas di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (27/4) dini hari.
"Kasus ini sendiri sudah dalam penanganan Pihak Polresta Deli Serdang," ungkap Darman Sagala, dalam keterangannya kepada awak media di Kota Binjai, Kamis (5/6) kemarin.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Ripin, bersama bibinya, J, dan saudara sepupunya, K, mengendarai mobil Mitsubishi Expander, melintasi areal perkebunan kelapa sawit di Desa Emplasmen, Kualanamu dengan maksud mengantarkan korban pulang dari Medan menuju Perbaungan.
Di tengah jalan, K yang mengemudikan mobil memutuskan untuk menghentikan laju kendaraannya atas permintaan korban dengan ingin buang air kecil.
Nahas bagi korban, sesaat setelah keluar dari mobil untuk buang air kecil, dia justru ditabrak mobil Mitsubishi L300 dan mobil yang menabrak korban langsung melarikan diri.
"Menurut klien saya, kecelakaan yang dialami korban terjadi pada Minggu dini hari, sekira pukul 03.00 Wib," ungkap Darman Sagala.
Sesaat setelah kejadian itu, sambungnya, korban sebenarnya masih dalam kondisi hidup, namun sekarat. Klien J juga sempat menelpon beberapa kenalan dan keluarganya untuk minta tolong agar dikirimkan Ambulance. Hanya saja karena kondisi jalanan yang sepi dan lamanya pertolongan datang, mengakibatkan nyawa korban tidak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Jenazah korban sendiri baru dievakuasi dari lokasi kejadian oleh Pihak TDS yang baru tiba di lokasi kejadian sekira pukul 05.00 Wib, sesuai laporan polisi yang masuk ke pihak Satlantas Polresta Deli Serdang," ujar Darman.
Menariknya, lanjut Darman Sagala, kakak korban RI justru lanjut melayangkan laporan polisi kepada Unit SKPT Polresta Deli Serdang pada tanggal 30 April 2025, karena mencurigai adiknya merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh sang bibi, yaitu J.
Sementara itu, Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang telah melakukan penggeledahan serta penyitaan mobil milik Terlapor dan barang bukti lainnya, pada tanggal 20 Mei 2025.
"Dalam laporannya itu, pelapor menuding klien kami membunuh keponakannya sendiri karena berambisi mendapatkan klaim asuransi korban," terang Darman Sagala.
Padahal berdasarkan dokumen polis asuransi milik korban, diketahui bahwa J, sang bibi, sama sekali bukan sebagai pihak tertanggung, melainkan RI, yang tidak lain adalah kakak kandung korban.
"Atas fakta yang ada, kami justru balik curiga kepada si pelapor, kalau motivasinya dalam kasus ini berkaitan dengan pencairan klaim asuransi korban," beber Darman Sagala.
Apalagi menurutnya, berdasarkan informasi yang didapatkan dari pihak keluarga korban, pelapor diketahui sempat membayarkan polis asuransi adiknya itu setelah kematiannya, yakni pada pertengahan Mei 2025. Hal itu agar status polis asuransi korban tetap aktif.
"Bahkan kami juga mendapati RI sudah mengajukan klaim terhadap asuransi korban untuk dua Perusahaan Asuransi yang berbeda yang nilainya hampir 5 Miliar Rupiah," demikian tutup Darman Sagala.