Seorang wartawan media Online di Kota Medan kembali mendapatkan ancaman atas pemberitaan yang dimuatnya tentang dugaan mafia pengoplos gas elpiji 3 kilogram yang di oplos ke tabung gas 12 kilogram (non subsidi) disebut sebut milik berinisial IS.
Atas pemberitaan wartawan tersebut, IS diduga melontarkan sejumlah kalimat bernada ancaman membuat Jurnalis itu merasa terancam.
Oknum wartawan tersebut berinisial LT didampingi kuasa hukumnya Rambo Silalahi SH dan Dian Putri Mandasari SH resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman itu ke Polrestabes Medan sebagaimana tertuang dalam LP Nomor STTLP/B/3018/lX/2023/SPKT/Polrestabes Medan, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 dengan ancaman Pidana paling lama 4 (empat) tahun Penjara.
Rambo Silalahi SH menyampaikan bahwa hal ini patut menjadi atensi kepada bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan dalam 1 minggu ini saja ada 3 perbuatan yang diduga telah mengkriminalisasi wartawan, untuk itu agar kerja wartawan mendapat rasa aman sebagaimana amanat UU perkara ini harus segera diproses dan pelaku diamankan untuk menjadi contoh bagi masyarakat.
"Ia benar, kita melaporkan saudara IS atas dugaan pengancaman kepada klien kita", ujar Rambo, Jumat (08/09/2023).
"Rambo Silalahi menambahkan, Jika ada keberatan menyangkut pemberitaan hasil kerja Jurnalis yang dimuat dalam pemberitaan, ada langkah - langkah yang semestinya ditempuh jika ada sanggahan, bukan malah melakukan pengancaman untuk mengkriminalisasi wartawan yang malah melanggar Hukum seperti sekarang ini", ucapnya.
Sebelumnya, IS menanggapi terkait pemberitaan di salah satu media online tentang dugaan penyelewengan gas LPG 3 kilo gram bersubsidi pemerintah yang dioplos ke tabung gas 12 kilo gram yang disinyalir milik IS yang bermarkas di Jermal 15.
IS juga sempat menghubungi wartawan yang menaikkan berita tersebut, untuk melakukan pertemuan, dan selanjutnya mengeluarkan kata pengancaman.
"Dimana kita jumpa, sore kita jumpa, dimana suka kau. Itu masalah lama kau buka - buka. Pengoplosan itu sudah diproses di Polda, kau orang lapangan aku orang lapangan, kalau nggak kau yang mati aku yang mati, dimana kita jumpa, aku pun sudah bosan hidup. Kau ganggu cari makan keluarga istriku, aku tinggal permisi sama anak saya, kalau nggak aku yang mati, kau yang mati", diduga ancam IS via seluler kepada wartawan tersebut, Kamis (07/09/2023).
Selain usaha tabung gas, IS juga mengklaim bahwa ia juga berprofesi sebagai oknum wartawan. Tidak diketahui maksud tujuannya dengan mengaku - ngaku sebagai wartawan.