Team Resmob Subdit III Jatanras Polda Aceh dan Sat Reskrim Res Aceh Barat, melakukan penangkapan terhadap Ansari, 45 tahun dan menyita satu pucuk senjata laras panjang AK-56.Ansari ditangkap di warkop depan RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, subuh tadi, Senin (22/5) sekira pukul 02.30 wib.

Tersangka selama ini merupakan DPO kasus pembunuhan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.K/05/I/2011/Res Abar, tgl 09 Januari 2011.
Informasi dihimpun dari petugas kepolisian, korban yang dibunuh tersangka bernama Muhammad, dengan TKP di Kec. Panton Reu kabupaten Aceh Barat.
"Selain senjata laras panjang AK-56, disita juga 50 Butir Peluru AK 56," ujar sumber.
Awalnya, lanjut sumber, Ansari ditangkap atas DPO nomor : DPO/32/V/2011/Reskrim oleh polisi di warkop depan RSU Cut Nyak Dhien, selanjutnya Team menginterogasi keberadaan Senpi AK, dan tersangka mengakui bahwa ada memiliki 1 pucuk Senpi AK yang disimpan di rumahnya.
Selanjutnya Team langsung menuju ke rumah Ansari di Gp. Ujong Raja dan sesampai di rumahnya, tersangka langsung menyuruh istrinya untuk mengambil Senpi tersebut yang disimpan di dalam kamar di sudut tempat tidurnya.
"Hasil pemeriksaan, di rumah tersangka hanya didapati satu pucuk senjata api," pungkasnya.