Walau statusnya sebagai buron, namun kasus JP, salah seorang terdakwa dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan.
Sidang yang digelar pada Senin (14/3) tersebut, beragendakan mendengarkan pertanyaan dari Majelis Hakim PN Tipikor Medan, terkait proses pemanggilan secara layak dan patut kepada terdakwa JP.
Pertanyaan dilontarkan Majelis Hakim PN Tipikor Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, apakah proses pemanggilan telah memenuhi standar operasional prosedur secara hukum, baik kepada terdakwa, keluarga maupun melalui kerabatnya.
Kepada majelis hakim, JPU Kejari Binjai menerangkan bahwasanya proses pemanggilan terhadap salah satu terdakwa kasus korupsi dengan nilai pagu anggaran sebesar 700 Juta lebih itu telah sesuai dengan yang seharusnya.
Dalam penjelasannya, JPU Kejari Binjai yang diwakili oleh Jaksa Ilmi Akbar Lubis SH, mengatakan, pihaknya telah memanggil secara layak dan patut sebanyak 3 kali terhadap terdakwa JP, namun ia nya tetap tidak memenuhi panggilan pihak Kejaksaan.
Pemanggilan terhadap terdakwa JP terkait dirinya yang dalam kasus ini, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2019 di Dinas Perhubungan Kota Binjai.
Selain menjelaskan proses pemanggilan terhadap terdakwa, JPU Kejari Binjai juga mengungkapkan bahwa JP adalah aktor utama dalam kasus tersebut yang diduga kuat meminjam dokumen Perusahaan kemudian memalsukan tandatangan dalam kontrak tanpa diketahui oleh pihak rekanan.
Tidak sampai di situ saja, terdakwa JP juga disinyalir telah melakukan kegiatan pembelanjaan barang pada pengadaan tersebut secara sendiri dan dibantu oleh beberapa oknum Pegawai di Dinas Perhubungan Kota Binjai.
Selanjutnya, usai mendengar seluruh keterangan dari JPU Kejari Binjai, Majelis Hakim PN Tipikor Medan memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan tanpa dihadiri oleh terdakwa atau secara In Absentia.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (21/3) mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa JP oleh JPU Kejari Binjai.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M Husein Admaja SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) M Haris SH MH, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler.
Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Binjai mengatakan, pihaknya akan tetap fokus menjalani proses persidangan perkara korupsi tersebut, sembari terus mencari sekaligus memburu terdakwa JP guna menangkapnya.
"Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi, kemanapun kita akan cari keberadaannya. Namun yang pasti, proses sidang ini akan tetap berlanjut sampai ada keputusan dan kedudukan hukum untuk si terdakwa tersebut," ujar M Haris, Selasa (15/3).