Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Drs Atrial SH., menyatakan bahwa upaya penyelundupan barang haram tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta dan Lapas Raya, Simalungun.
"Jaringan ini dikendalikan dari dalam Lapas, dimana empat dari tujuh tersangka adalah Narapidana Lapas Tanjung Gusta dan Lapas Raya, Simalungun", ungkap Brigjen Atrial, didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin SIK, di kantornya, Rabu (20/3/2019).
"Ketujuhnya tersangka ini adalah WNI, berinisial KML (50), HU (42), P (40), ESG (46), AHS (34), M (34) dan TH. Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Yo pasal 132 UU RI no.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati", terangnya.
"Selain narkoba jenis Shabu, BNNP juga mengamankan 2 (dua) Unit Sepeda Motor, 11 (Sebelas) unit HP, Uang Tunai Rp.2.135.000 dan 2 (dua) buah tas jinjing serta 1 (satu) unit sampan", pungkasnya.