Barang bukti jenis Shabu-shabu (Metamfetamina) golongan satu sebanyak 24,9 gram netto yang ditangkap pada 13 April 2023 dan 15 April 2023 di dua tempat yang berbeda, telah dimusnahkan oleh BNN K Sergai, pagi tadi, Jumat (9/6/2023).
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah penangkapan empat tersangka, yaitu Paisal Amar (19), Ardha Mahesa (21), Dimas Wahyudi (23), dan Erick Ferdiansyah Sitorus (32), yang merupakan bandar dalam kasus ini.
Kepala BNN K Sergai Ir. Pinondang Poltak Marganda, M.Si didampingi Kasi Berantas Kompol Antonius Pangaribuan dalam keterangannya menyatakan, "Pemusnahan barang bukti ini hasil penangkapan dari empat tersangka yang kami tangkap pada bulan April yang lalu dan akan kita majukan hingga sampai ke persidangan nanti, dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ancaman pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun."

Bupati Sergai Darma Wijaya turut hadir dalam pemusnahan barang bukti yang digelar di BNNK Sergai
Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya yang turut hadir dalam pemusnahan Barang Bukti Shabu ini mengatakan bahwa Narkoba ini musuh kita bersama.
"Jangan takut untuk siapa pun untuk melaporkan, bisa langsung ke saya atau langsung ke pihak kepolisian atau pun ke BNN", pesan Bupati.
Setelah dilakukan uji lab oleh pihak Lab Poldasu yang langsung disaksikan oleh Bupati H Darma Wijaya dan Kepala BNN K Sergai serta Pihak Kepolisian Resort Serdang Bedagai dan Tokoh masyarakat bahwa zat tersebut benar Narkoba jenis Shabu-shabu atau zat Metamfetamina golongan satu, selanjutnya barang haram tersebut dimasukkan ke blender untuk dimusnahkan dan terakhir dibuang ke toilet.