Video Penganiayaan akibat dugaan asusila di Cikupa, Tangerang
Aparat kepolisian dari Polresta Tangerang telah membentuk tim cyber guna membekuk pelaku pengunggah video penganiayaan akibat dugaan asusila di Cikupa ke media sosial yang menjadi viral di jagat media sosial.
Selain itu, polisi kini berupaya menghapus konten bermuatan kekerasan dan pornografi itu di jejaring dunia maya.
"Pengunggah video kami buru karena melanggar hak privasi orang lain dan juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Senin (13/11/17).
AKBP Sabilul juga meminta semua pihak untuk tidak menyebarluaskan video itu agar tidak tersangkut persoalan hukum.
Sabilul memastikan, akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Terlebih aksi kekerasan itu direkam dan disebarluaskan di media sosial.
Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Orang-orang yang terlibat termasuk orang-orang yang turut merekam akan kami mintai keterangan. Intinya, ini negara hukum, tidak boleh tindakan main hakim sendiri kita biarkan," kata Sabilul.