Kamis, 30 Apr 2026

Anggota Polsek Medan Baru divonis 11 bulan atas kasus narkoba

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Utama News Rabu, 21 Okt 2015 07:51
Anggota Polri yang bertugas di Polsek Medan Baru, Dean Antoni, dihukum 11 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Berlian Napitupulu dalam persidangan kasus narkotika yang berlangsung di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/10/2015).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah memiliki dan mengkomsumsi sabu-sabu, hal ini dibuktikan dari keterangan para saksi yakni sesama rekan terdakwa yang bertugas di Polsek Medan Baru. 

Sebelumnya, terdakwa juga tidak membantah apa yang disampaikan oleh para saksi, hanya saja terdakwa meminta agar direhab dan mohon keringanan hukum dikarenakan kondisi dari salah satu anaknya menderita kelainan jantung. Apalagi semenjak berpisah dari istrinya maka-maka anaknya tinggal bersama terdakwa.

Sehingga ini yang menjadi pertimbangan dari majelis hakim untuk mengurangi hukuman terdakwa yang sebelumnya penuntut umum Kejari Medan, Rizki menuntutnya selama satu tahun penjara.
Menurut Hakim, pertimbangan pengurangan vonis sebulan dari tuntutan Jaksa, selain terdakwa menjadi tulang punggung terdakwa dan menanggungjawabi anak-anaknya, juga terdakwa mengaku bersalah dan bertobat tidak akan mengulangi perbuatan yang baru saja dimulai itu.

Usai persidangan, terdakwa langsung menerima putusan tersebut sedangkan penuntut umum hanya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (red)
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️