Anggota Polri yang bertugas di Polsek Medan Baru, Dean Antoni, dihukum 11 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Berlian Napitupulu dalam persidangan kasus narkotika yang berlangsung di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/10/2015).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah memiliki dan mengkomsumsi sabu-sabu, hal ini dibuktikan dari keterangan para saksi yakni sesama rekan terdakwa yang bertugas di Polsek Medan Baru.
Sebelumnya, terdakwa juga tidak membantah apa yang disampaikan oleh para saksi, hanya saja terdakwa meminta agar direhab dan mohon keringanan hukum dikarenakan kondisi dari salah satu anaknya menderita kelainan jantung. Apalagi semenjak berpisah dari istrinya maka-maka anaknya tinggal bersama terdakwa.
Sehingga ini yang menjadi pertimbangan dari majelis hakim untuk mengurangi hukuman terdakwa yang sebelumnya penuntut umum Kejari Medan, Rizki menuntutnya selama satu tahun penjara.
Menurut Hakim, pertimbangan pengurangan vonis sebulan dari tuntutan Jaksa, selain terdakwa menjadi tulang punggung terdakwa dan menanggungjawabi anak-anaknya, juga terdakwa mengaku bersalah dan bertobat tidak akan mengulangi perbuatan yang baru saja dimulai itu.
Usai persidangan, terdakwa langsung menerima putusan tersebut sedangkan penuntut umum hanya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (red)