Minggu, 03 Mei 2026

Anggota DPRD Labura Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Sabtu, 27 Jan 2024 04:56
KPK RI saat memaparkan 2 tersangka OTT Bupati Labuhanbatu
 Istimewa

KPK RI saat memaparkan 2 tersangka OTT Bupati Labuhanbatu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Adapun kedua tersangka yaitu Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar selaku pihak swasta.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, dengan mengumumkan dua orang tersangka baru, yaitu pertama YSP, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dan kedua WRS, swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada Jumat (26/1).

Ali menjelaskan, kontruksi kasus ini, sama dengan kasus sebelumnya yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. Yusrial dan Wahyu termasuk dalam kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan. Keduanya ditahan sejak 26 Januari hingga 14 Februari di Rutan Cabang KPK.

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 5 sebagai pemberi suap, junto Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," sebut Ali.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, setidaknya hingga hari ini, KPK sudah menetapkan dan menahan 6 orang tersangka.

Apakah nantinya saksi lain yang dipanggil dan diperiksa KPK akan terjerat dan menyusul menjadi tersangka baru? tinggal menunggu hasil pengembangan, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya pasca kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dan menahan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa.

Keempat tersangka itu terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) tersangka pemberi suap.
produk kecantikan untuk pria wanita

Ghufron pada Jum'at lalu (12/1) di gedung KPK mengatakan, kasus ini berawal dari informasi yang diterima KPK perihal telah terjadi pemberian uang secara tunai dan transfer yang melibatkan tersangka Rudi Syahputra. Tim KPK lalu bergerak dan menemukan bukti uang tunai.

"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah Rp 1,7 miliar," ujar Ghufron.

Kata Ghufron, kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu ini terkait pengadaan proyek di SKPD Pemkab Labuhanbatu. Proyek itu di antaranya terjadi di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

iklan peninggi badan
Sejumlah proyek yang menjadi agenda dari Erik Adtrada selaku Bupati memiliki nilai proyek sekitar Rp 19,9 miliar. Tersangka Rudi Syahputra lalu ditunjuk oleh Erik Adtrada untuk mengatur secara sepihak terkait kontraktor yang memenangkan proyek tersebut.

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek," tutur Ghufron.

Dua proyek di Dinas PUPR lalu dimenangkan oleh dua tersangka swasta bernama Effendi Syahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS). Keduanya memberikan sejumlah uang kepada Bupati Labuhanbatu dengan kode 'kirahan'.

"EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.

Ghufron menambahkan dari bukti permulaan Bupati Labuhanbatu diduga menerima suap senilai Rp 1,7 miliar.

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," katanya.

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dua tersangka penerima suap yaitu Bupati Labuhanbatu dan Anggota DPRD Labuhanbatu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK," pungkas Ghufron.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️