Informasi diperoleh, hal ini disebabkan limbah sisa olahan kayu yang berada di pabrik tersebut terbakar, pada Selasa (16/5/2017) sekira pukul 17.00 WIB.
Amatan UTAMANEWS, saat kejadian dua unit mobil pemadam kebakaran (damkar) lewat di jalan Pertahanan Patumbak menuju ke lokasi kejadian untuk memadamkan api, agar kebakaran tidak meluas. Api pun berhasil dipadamkan.
Namun anehnya ,pengawas pabrik melarang bahkan sempat mengancam para awak media yang berada di lokasi untuk meliput.
"Siapa kalian, wartawan tidak boleh masuk. Media apa kalian. Awas kalian ya. Tidak ada yang terbakar disini, udah pergi sana," kata pria keturunan yang mengaku sebagai pegawas pabrik kepada wartawan cetak dan elecktronik sambil menutup pintu gerbang.
Ketika ditanya, kenapa ditutup? Apakah pabrik mabel ini diduga tidak mengantongi izin usaha alias ilegal. Pria itu mengaku jika pabrik tersebut memiliki izin resmi.
"Ada izinya ini, siapa yang bilang tidak ada," jawabnya dari dalam pabrik dengan nada tinggi.
Ketika wartawan kembali mencoba masuk, lagi-lagi wartawan kembali mendapat larangan dari pihak security pabrik.
"Tidak boleh wartawan masuk, polisi saja tidak boleh. Apalagi wartawan," katanya sembari mengusir wartawan.
Padahal, Edi seorang pekerja di pabrik tersebut mengatakan jika yang terbakar memang limbah kayu sisa olahan pabrik. Namun keributan sempat terjadi antara wartawan dan pihak security pabrik.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Fery Kusnadi mengaku belum mendapat informasi tersebut.
"Info darimana itu, tidak ada mobil pemadam kebakaran yang lewat dari tadi," ujarnya