Diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (parang panjang) terhadap korbannya, MC alias Acen (41) akhirnya diringkus Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, Selasa (3/2) sore sekira pukul 15.40 WIB.
Kejadian itu berawal pada Minggu (19/10) tahun lalu, sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu terjadi perselisihan antara pelaku dengan korbannya, yaitu Kasman (46).
Akibat perselisihan tersebut, keduanya terlibat pertengkaran mulut di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
“Saat cekcok mulut, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Namun tidak berapa lama ia kembali datang untuk menjumpai korban dengan membawa sebilah parang panjang di tangannya,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Rabu (4/2).
Melihat pelaku datang dengan membawa sebilah parang panjang, korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri.
“Namun pelaku langsung mengejarnya sembari mengancam dengan mengatakan akan membunuh korban,” tegas Junaidi.
Atas kejadian tersebut, korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya sehingga mendatangi Polsek Binjai Kota untuk membuat laporan.
Penyelidikan pun langsung dilakukan oleh petugas terhadap pelaku MC alias Acen yang diketahui merupakan warga Jalan Pande Dingin, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
“Penyelidikan sempat terkendala karena terduga pelaku sudah melarikan diri untuk menghindari proses hukum akibat perbuatannya,” ucap Kasi Humas Polres Binjai.
Akhirnya, pada Selasa (3/2) petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Binjai Kota. Ia dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448,” tutup AKP Junaidi.