Kamis, 21 Mei 2026
2 Pelaku Peredaran Barang Haram Sabu Ditangkap Reskrim Polsek Firdaus
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Selasa, 23 Jan 2024 13:53
Para pelaku dan barang bukti saat diamankan
Istimewa

Para pelaku dan barang bukti saat diamankan

Penekanan peredaran barang gelap narkotika jenis sabu terus digalakkan pihak Polres Sergai Polsek Firdaus, dengan menggagalkan peredaran gelap sabu yang menangkap 2 orang terduga pelaku berinisial RR (34) warga Jalan Bandar Labuhan Dusun III Tanjung Morawa dan YA (24) warga Dusun VI Desa Firdaus Kec. Sei Rampah, Sergai, Senin (22/1) pukul 20.00 Wib malam.

Penangkapan kedua pelaku RR dan YA berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di dekat rumah warga yg terletak di Dusun XI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai yang sering di gunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing beserta anggota unit Reskrim dan Kanit Propam Polsek Firdaus melakukan pengecekan dan ditemukan 2 orang laki-laki dewasa sedang melakukan transaksi narkotika diduga jenis sabu. Kemudian kedua pelaku dilakukan interogasi dan dari hasil pengakuan keduanya, barang tersebut akan diedarkan lagi.

"Saat ini kedua pelaku sudah mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka, setelah dilakukan interogasi saat mereka diamankan," keterangan Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk. Selasa (23/1) siang.
Saat ini kedua pelaku beserta alat bukti 100 gram sabu dalam plastik plip transparan, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5116 MAC dan 2 buah Hp Merk Redmi telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna pengembangan dengan pasal UU RI no 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana 20 tahun kurungan atau hukuman mati. 
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later