Jumat, 22 Mei 2026
2 Kepsek Tersangka Korupsi PPPK Langkat Ditahan, LBH Medan: Poldasu Kembali Istimewakan Kadisdik
Medan (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 20 Nov 2024 18:10
LBH Medan
Istimewa

LBH Medan

Dua orang Kepala Sekolah (Kepsek) tersangka korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 akhirnya ditahan oleh Polda Sumut. Informasi penahanan keduanya disampaikan secara langsung melalui WhatsApp (pesan singkat) oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol.Hadi Wahyudi kepada LBH Medan, Selasa (19/11).

Hal tersebut pun dibenarkan LBH Medan melalui Irvan Saputra SH MH, selaku kuasa hukum para guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. 

Diakui Irvan, pasca 11 bulan laporan para guru honorer, Polda Sumut akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023, yaitu Kepala Sekolah SD Negeri 055975 Pancur Ido, Kecamatan Salapian atasnama Awalludin, serta Kepala Sekolah SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat atasnama Rohayu Ningsih.

"Perlu diketahui sebelumnya Polda sumut telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu 2 Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan SD Kabupaten Langkat. Namun anehnya kenapa Polda Sumut hanya menahan dua Kepala Sekolah saja," ungkap Irvan saat dikonfirnasi awak media, Rabu (20/11). 
LBH Medan pun menurut Irvan Saputra, menilai jika Polda Sumut kembali memberi privilege (keistimewaan) kepada ketiga tersangka lainnya, yaitu Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Langkat. 

"Harusnya ketiga tersangka tersebut juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum)," tegasnya. 

Terkait berkas perkara 3 tersangka lainnya diakui Irvan, diketahui melalui penyidik Polda Sumut saat ini P-19 (belum lengkap). 

"Oleh karena itu, bukan hanya segera menahan ketiganya, Polda Sumut juga harus segera melengkapi petunjuk Kejatisu sebagaimana diatur dalam Pasal 138 KUHAP," bebernya.
produk kecantikan untuk pria wanita
Tidak hanya itu, sambung Irvan, LBH Medan dan para guru sejak awal juga sudah mendesak Plt. Bupati dan Sekda Langkat, untuk diperiksa karena diduga terlibat dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.

"Namun hingga saat ini Polda Sumut juga belum melakukan penyidikan terhadap keduanya," ujarnya. 

Sebab dikatakan pria yang akrab dengan awak media ini, aesungguhnya dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan asas asas umum pemerintahan yang baik, serta UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta melanggar UU Tipikor.

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Poldasu dan Kejatisu untuk segera menahan ketiga tersangka (Kadisdik, Ka. BKD dan Kasi Kesiswaan) dan segera melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang dimaksud untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejatisu. 
iklan peninggi badan

"Kami dari LBH Medan juga meminta kepada Kejati Sumut segera melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka ke Pengadilan, dan segera periksa Plt. Bupati Langkat tahun 2023 serta Sekda Langkat, sekaligus menentukan status hukumnya," demikian tutup Irvan Saputra. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later